TOK! MK Gelar Karpet Merah untuk Gibran Maju Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 | 15:54 WIB
TOK! MK Gelar Karpet Merah untuk Gibran Maju Cawapres
Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres. Meski tidak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Berikut putusan yang dibacakan Anwar:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan,"berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".  Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
  3.  Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, MK sudah menolak permohonan gugatan dari PSI, jajaran kepala daerah hingga Partai Garuda mengenai hal yang sama.

Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah menegaskan, terdapat dua putusan yang menyangkut isu konstitusionalitas yang sama. Namun karena petitum yang tidak sama dalam beberapa putusan sebelumnya dengan perkara a quo sehingga berdampak pada amar putusan yang tidak sama.

"Maka yang berlaku adalah putusan yang terbaru. Artinya, putusan a quo serta merta mengesampingkan putusan sebelumnya," ujar Guntur.

Gugatan dari Fans Gibran

Politikus PDIP Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta pada Sabtu (30/9/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Politikus PDIP Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta pada Sabtu (30/9/2023). [Suara.com/Bagaskara]

Gugatan yang dikabulkan MK diajukan oleh seorang mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru.

Ia mengaku mengagumi sosok Gibran.

Dalam permohonannya pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ia memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ubah Batas Usia Capres dan Cawapres, Gibran: Wis Clear Ya, Jangan Ada Perdebatan

Terlebih Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Bahwa menurut pemohon, dengan merujuk pada data banyaknya kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada pemilu 2019, disertai dengan kinerja kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dan kinerja menteri berusia muda, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan dirinya sebagai capres dan cawapres.

Kans Gibran Jadi Cawapres

Nama Gibran disangkutpautkan dengan putusan MK tersebut. Bagaimana tidak, meski masih 'anak baru' namanya muncul dalam daftar kandidat cawapres di Pilpres 2024.

Tidak tanggung-tanggung, Gibran bahkan didorong untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Meski dukungan yang diterima begitu masif, jalan Gibran untuk menjadi kontestan di Pilpres 2024 terhalang syarat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI