Beri Dua Pintu Masuk Jadi Dalih MK Bolehkan Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun Jadi Capres-Cawapres

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 16 Oktober 2023 | 16:03 WIB
Beri Dua Pintu Masuk Jadi Dalih MK Bolehkan Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun Jadi Capres-Cawapres
Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tetap 40 tahun kecuali untuk orang yang sudah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada dikabulkan sebagian untuk memberikan dua pintu masuk.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, permohonan yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A itu, syarat alternatif berupa pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tidak merugikan capres dan cawapres berusia di atas 40 tahun.

"Syarat usia dalam kandidasi presiden dan wakil presiden harus didasarkan pada prinsip memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan secara rasional, adil, dan akuntabel," kata Guntur di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Untuk itu, kata dia, MK menginginkan pilpres berjalan tanpa terhalang oleh syarat batas usia minimal 40 tahun semata.

"Oleh karena itu, terdapat dua ‘pintu masuk’ dari segi syarat usia pada norma pasal 169 huruf q UU 7/2017, yaitu berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang melalui pemilu," ujar Guntur.

Menurutnya, pemenuhan terhadap salah satu dari dua syarat tersebut adalah valid dan konstitusional.

"Artinya, melalui putusan a quo, Mahkamah sejatinya hendak menyatakan bahwa dalam perkara a quo yakni dalam kaitannya dengan pemilu presiden dan wakil presiden, prinsip memberi kesempatan dan menghilangkan pembatasan harus diterapkan dengan jalan membuka ruang kontestasi yang lebih luas, adil, rasional, dan akuntabel kepada putera-puteri terbaik bangsa," tutur Guntur.

Sebelumnya diberitakan, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

baca juga

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Sekadar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TOK! MK Gelar Karpet Merah untuk Gibran Maju Cawapres

TOK! MK Gelar Karpet Merah untuk Gibran Maju Cawapres

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 15:54 WIB

MK Terima Permohonan Fans Gibran Soal Batas Usia Capres-Cawapres!

MK Terima Permohonan Fans Gibran Soal Batas Usia Capres-Cawapres!

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 15:29 WIB

MK Tolak Gugatan Ubah Batas Usia Capres dan Cawapres, Gibran: Wis Clear Ya, Jangan Ada Perdebatan

MK Tolak Gugatan Ubah Batas Usia Capres dan Cawapres, Gibran: Wis Clear Ya, Jangan Ada Perdebatan

Surakarta | Senin, 16 Oktober 2023 | 14:33 WIB

Terkini

Donald Trump Kembali Izinkan CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih

Donald Trump Kembali Izinkan CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih

News | Sabtu, 26 September 2026 | 07:36 WIB

Promo BRI di Swiss-Belhotel, Liburan Akhir Tahun Tanpa Bikin Dompet Jebol

Promo BRI di Swiss-Belhotel, Liburan Akhir Tahun Tanpa Bikin Dompet Jebol

Bri | Sabtu, 26 September 2026 | 07:33 WIB

Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal

Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal

Lampung | Sabtu, 26 September 2026 | 07:33 WIB

Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi

Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi

Jatim | Sabtu, 26 September 2026 | 07:24 WIB

Polusi Udara Jakarta Masuk 10 Besar Terburuk Dunia Pagi Ini

Polusi Udara Jakarta Masuk 10 Besar Terburuk Dunia Pagi Ini

News | Sabtu, 26 September 2026 | 07:21 WIB

Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Berpulang

Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Berpulang

News | Sabtu, 26 September 2026 | 07:18 WIB

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia Pagi Ini

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia Pagi Ini

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 07:13 WIB

Peran Tentara Dinilai Semakin Dominan, Pengamat: Militerisme Tak Kompatibel dengan Demokrasi

Peran Tentara Dinilai Semakin Dominan, Pengamat: Militerisme Tak Kompatibel dengan Demokrasi

News | Sabtu, 26 September 2026 | 07:04 WIB

Total 70 Negara Walk Out dari Pidato PM Israel Netanyahu di PBB

Total 70 Negara Walk Out dari Pidato PM Israel Netanyahu di PBB

News | Sabtu, 26 September 2026 | 06:57 WIB

Alasan Kemlu, Indonesia Walkout saat Benjamin Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB

Alasan Kemlu, Indonesia Walkout saat Benjamin Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB

News | Sabtu, 26 September 2026 | 06:48 WIB

×