Profil Para Hakim MK yang Tolak Putusan Batas Usia Capres-cawapres Pemilu 2024

M Nurhadi

Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:57 WIB
Profil Para Hakim MK yang Tolak Putusan Batas Usia Capres-cawapres Pemilu 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Empat hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion menyikapi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang berhak maju dalam Pemilu 2024 mendatang. Profil empat hakim MK dalam putusan usia capres-cawapres ini pun disorot karena dianggap lebih mewakili suara publik. 

Seperti diketahui, dalam putusannya MK menyatakan batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun atau pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan ini dinilai sarat kepentingan umum karena akan memuluskan langkah Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun maju sebagai bakal calon wakil presiden. Pun santer terdengar kabar bahwa Gibran akan menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibirru dan Arkaan Wahyu yang mengaku sebagai fans Gibran. 

Meski sudah diketok, ada empat Hakim MK yang menyatakan tidak setuju dengan putusan ini. Keempatnya adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahduddin Adams.

Sementara itu tiga orang hakim lain yakni Anwar Usman -yang juga merupakan adik ipar Presiden Jokowi dan Ketua MK- Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompol menyatakan setuju. Dua hakim yakni Daniel Yusmic Pancastaki dan Enny Nurbaningsih menyatakan memiliki alasan yang berbeda atau concurring opinion. 

Berikut adalah profil empat hakim MK yang menolak batasan minimal usia capres-cawapres di Pemilu 2024. 

1. Saldi Isra

Saldi Isra menerima gelar Sarjana Hukum dari Universitas Andalas di Padang Sumatera Barat pada 1995. Lalu, gelar magister ia raih dari Universitas Malaya, Malaysia, pada 2001 dan doktor di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada tahun 2009. Sebelum menjadi hakim, Saldi Isra lebih dulu dikenal sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas.

baca juga

Jabatan Hakim Konstitusi mulai diemban Saldi Isra pada 2017. Saat itu, Jokowi menunjuknya menggantikan Patrialis Akbar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Lalu, mulai awal tahun 2023 ini, ia dipercaya menjabat Wakil Ketua MK sampai 2028 mendatang.

2. Wahiduddin Adams

Wahiduddin Adams lahir di Palembang, pada 17 Januari 1954. Ia mengenyam pendidikan S1 Hukum di Universitas Muhammadiyah, lalu dilanjut ke IAIN Jakarta untuk program S2 dan S3 untuk kemudian menjadi Hakim Konstitusi sejak 2014. Sebelumnya, ia bekerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Dirjen Peraturan Perundang-Undangan. Lalu, jabatan Ketua Dewan Perwakilan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pun pernah dipegangnya.

3. Arief Hidayat

Arief mengenyam studi S1 dan S3 Hukum di Universitas Diponegoro (Undip). Sementara untuk program S2, ia mengambil Jurusan Hukum di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Ia pernah dikenal sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Undip. Sementara kariernya selaku hakim konstitusi dimulai pada tahun 2013. Saat itu, ia turut menjadi Wakil Ketua MK. Setelahnya, ia menjabat posisi Ketua MK selama dua periode (2015-2018).

4. Suhartoyo

Suhartoyo lahir di Sleman, DIY, pada 15 November 1959. Riwayat pendidikannya pada jurusan hukum itu terdiri dari program S1 di Universitas Islam Indonesia (1983), S2 di Universitas Taruma Negara (2003), dan S3 di Universitas Jayabaya (2014).

Sebelumnya, ia berkarier sebagai hakim pengadilan negeri (PN) yang meliputi PN Curup (1989), PN Metro (1995), PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006), hingga pengadilan tinggi Denpasar. Lalu, pada 2015, Suhartoyo diangkat menjadi hakim konstitusi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta-Fakta Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugatannya Diterima MK

Fakta-Fakta Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugatannya Diterima MK

Your Say | Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:33 WIB

MK Kabulkan Gugatan Almas Mahasiswa Fans Gibran, Boyamin Saiman: Itu Anakku

MK Kabulkan Gugatan Almas Mahasiswa Fans Gibran, Boyamin Saiman: Itu Anakku

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:27 WIB

Gibran Dikabarkan Gabung Partai Golkar untuk Maju Cawapres, Sekar Tandjung Buka Suara

Gibran Dikabarkan Gabung Partai Golkar untuk Maju Cawapres, Sekar Tandjung Buka Suara

Surakarta | Selasa, 17 Oktober 2023 | 11:58 WIB

Buat Pendukung Prabowo yang Masih Ragukan Gibran, Analisis Denny JA Bisa jadi Pertimbangan

Buat Pendukung Prabowo yang Masih Ragukan Gibran, Analisis Denny JA Bisa jadi Pertimbangan

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 11:58 WIB

Video Ketua MK Singgung Pemimpin Muda Sebelum Sidang, Sinyal Putusan Disahkan?

Video Ketua MK Singgung Pemimpin Muda Sebelum Sidang, Sinyal Putusan Disahkan?

Hits | Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:17 WIB

Jokowi Sengaja Pergi ke China di Hari Putusan MK, PPP: Itu Alibi Politik

Jokowi Sengaja Pergi ke China di Hari Putusan MK, PPP: Itu Alibi Politik

Hits | Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:31 WIB

Terkini

Papua Tengah Usulkan Dua Titik Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Wilayah 3T Jadi Prioritas

Papua Tengah Usulkan Dua Titik Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Wilayah 3T Jadi Prioritas

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:39 WIB

Alasan Gus Faruq Ceramah Dalam Kubur: Cara Dekatkan Diri ke Allah SWT

Alasan Gus Faruq Ceramah Dalam Kubur: Cara Dekatkan Diri ke Allah SWT

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:35 WIB

Perbedaan Mirabella Colorfix vs Mirabella Chic Lipstick, Sama-Sama Tahan Lama 12 Jam

Perbedaan Mirabella Colorfix vs Mirabella Chic Lipstick, Sama-Sama Tahan Lama 12 Jam

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 12:32 WIB

Umi Pipik Klarifikasi soal Hadiah Motor Raffi Ahmad untuk Anaknya: Tak Lupa Kebaikan

Umi Pipik Klarifikasi soal Hadiah Motor Raffi Ahmad untuk Anaknya: Tak Lupa Kebaikan

Entertainment | Selasa, 03 November 2026 | 12:31 WIB

Niat Cek Gratis Malah Tekor, Emas 24 Karat Konsumen Ini Mendadak Dinilai 20 Karat dan Viral

Niat Cek Gratis Malah Tekor, Emas 24 Karat Konsumen Ini Mendadak Dinilai 20 Karat dan Viral

Bogor | Selasa, 03 November 2026 | 12:31 WIB

Wujudkan Modernisasi Pertanian, Pemprov Jateng Salurkan 1.507 Alsintan

Wujudkan Modernisasi Pertanian, Pemprov Jateng Salurkan 1.507 Alsintan

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:30 WIB

4 Sabun Muka BHA untuk Kulit Berminyak: Bebas Jerawat dan Pori-pori Tersumbat!

4 Sabun Muka BHA untuk Kulit Berminyak: Bebas Jerawat dan Pori-pori Tersumbat!

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 12:30 WIB

Cara Pakai Hair Oil yang Benar agar Rambut Tidak Lepek dan Lebih Berkilau

Cara Pakai Hair Oil yang Benar agar Rambut Tidak Lepek dan Lebih Berkilau

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 12:29 WIB

Wira's Playroom Buka Ruang Belajar Inklusif, Tawarkan Pendekatan Belajar Sesuai Kebutuhan Anak

Wira's Playroom Buka Ruang Belajar Inklusif, Tawarkan Pendekatan Belajar Sesuai Kebutuhan Anak

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:26 WIB

KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Kasus Bea Cukai

KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Kasus Bea Cukai

Bekaci | Selasa, 03 November 2026 | 12:26 WIB

×