Pasca Putusan MK Loloskan Gibran ke Pilpres, Yusril: Revisi PKPU Saat DPR Reses Rentan Bermasalah

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:37 WIB
Pasca Putusan MK Loloskan Gibran ke Pilpres, Yusril: Revisi PKPU Saat DPR Reses Rentan Bermasalah
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Calon Presiden dan Wakil Presiden rentan bermasalah.

Sebab, PKPU itu mesti direvisi sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan syarat capres dan cawapres yaitu minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilu.

"Putusan itu memang tidak memerlukan perubahan terhadap undang-undang tapi perlu terhadap PKPU," kata Yusril di Menteng, Selasa (17/10/2023).

Namun, permasalahan rentan timbul lantaran DPR sedang dalam masa reses sehingga KPU tidak bisa rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II untuk merevisi PKPU.

"KPU kalau mau nyusun peraturan harus konsultasi dengan DPR. DPR sekarang reses dan pendaftaran pilpres tanggal 19, tinggal dua hari lagi. Apa dapat ubah aturan KPU?" ujar Yusril.

Jika KPU merevisi PKPU tanpa konsultasi dengan DPR, lanjut Yusril, hasil revisinya dinilai rentan untuk digagalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"KPU kalau mau ubah aturan harus konsul DPR. Kalau enggak konsul, cacat prosedural. Kalau diuji di MA itu bisa dibatalkan," terang Yusril.

Kirim Surat ke DPR dan Pemerintah

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirim surat kepada DPR dan Pemerintah untuk membahas perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

baca juga

Hal itu dianggap perlu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pada perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dengan begitu, batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun kecuali pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilkada.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap putusan tersebut sebelum merevisi PKPU.

“Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan kepada pemerintah dan DPR, dalam hal ini Komisi II DPR, dalam waktu dekat,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Surat tersebut dianggap perlu untuk disampaikan kepada Komisi II DPR dan pemerintah karena KPU mesti berkonsultasi dalam merevisi PKPU.

“Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang di ada pada amar putusan MK dan kami sampaikan pada pemerintah dan DPR dalam rangka bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” tutur Hasyim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Dianggap Tak Konsisten, Pengamat Politik Unisma Bekasi Tantang Jokowi Larang Gibran Maju di Pilpres 2024

MK Dianggap Tak Konsisten, Pengamat Politik Unisma Bekasi Tantang Jokowi Larang Gibran Maju di Pilpres 2024

Bekaci | Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:29 WIB

Isunya Gibran Masuk Golkar, Hasto: Kalau Punya Kesadaran, Kader PDIP Gak Bakal Nolah-noleh

Isunya Gibran Masuk Golkar, Hasto: Kalau Punya Kesadaran, Kader PDIP Gak Bakal Nolah-noleh

News | Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:20 WIB

Putusan MK Kasih Karpet Merah Buat Anak Jokowi, Sekjen PDIP: Ini Akibat Intervensi Politik

Putusan MK Kasih Karpet Merah Buat Anak Jokowi, Sekjen PDIP: Ini Akibat Intervensi Politik

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:12 WIB

Terkini

Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria

Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

×