Narasi Penyebaran Hoaks pada Pemilu 2024 Disebut Tidak Lagi Memainkan Isu SARA

Chandra Iswinarno | Suara.com

Rabu, 18 Oktober 2023 | 02:30 WIB
Narasi Penyebaran Hoaks pada Pemilu 2024 Disebut Tidak Lagi Memainkan Isu SARA
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto oleh Element5 Digital/Pexels)

Suara.com - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) diketok, diperkirakan konstelasi persaingan dalam Pemilu 2024 bakal berubah, termasuk ekses negatif yakni penyebaran informasi palsu alias hoaks.

Menurut Co-Founder Redaxi Astari Yanuarti Pemilu yang bakal digelar pada Pemilu 2024 akan berbeda dengan pemilihan umum sebelumnya yang marak dengan penyebaran hoaks berdasarkan SARA.

"Dengan adanya perubahan putusan MK, narasi penyebaran hoaks itu mungkin saja akan berubah. Bukan lagi berdasarkan SARA," ujarnya dalam diskusi publik yang diselenggarakan Kampus FISIP Universitas Nasional dengan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) di Jakarta (17/10/2023).

Sementara itu, Wakil Dekan FISIP Universitas Nasional Aos Yuli Firdaus mengatakan bahwa yang paling penting jelang kampanye Pemilu 2024, pemilih muda harus dapat mengantisipasi terhadap maraknya penyebaran informasi palsu atau hoaks.

"Paling penting menuju Pemilu 2024 nanti yaitu pemilih muda dapat menggunakan hak pilihnya secara baik. Oleh karena itu, anak muda perlu untuk meningkatkan literasi dan menggunakan internet yang bijak sehingga menjadi menjadi pemilih yang cerdas, mandiri dan rasional," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar mengatakan pemilih muda bisa bersikap lebih kritis dengan melakukan pemantauan kampanye baik dilakukan secara offline dan online.

"Penting bagi pemilih pemula untuk kritis dan cerdas dalam menghadapi kampanye mendatang dengan memahami program yang diusung dalam kampanye dan tidak terjebak dalam politik uang maupun politik identitas," katanya.

Sebelumnya diberitakan, MK telah menetapkan syarat capres dan cawapres yakni minimal berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui Pilkada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-siap ASN Jateng, Terbukti Tak Netral di Pemilu 2024 Bakal Kena Sanksi

Siap-siap ASN Jateng, Terbukti Tak Netral di Pemilu 2024 Bakal Kena Sanksi

Jawa Tengah | Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:17 WIB

Profil Para Hakim MK yang Tolak Putusan Batas Usia Capres-cawapres Pemilu 2024

Profil Para Hakim MK yang Tolak Putusan Batas Usia Capres-cawapres Pemilu 2024

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:57 WIB

Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai, Kemendagri Gelar Forum Dialog Generasi Milenial Lintas Agama

Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai, Kemendagri Gelar Forum Dialog Generasi Milenial Lintas Agama

News | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 19:19 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB