Partai Gelora Tegaskan Dukung Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 20:52 WIB
Partai Gelora Tegaskan Dukung Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Partai Gelora]

Suara.com - Dukungan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ditegaskan Partai Gelombang Rakyat (Gelora).

Partai tersebut menyatakannya dukungan penuh kepada Gibran untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Partai Gelora mendukung Mas Gibran sebagai calon wakil presiden Pak Prabowo. Cawapres Gelora Gibran," tegas Anis Matta, Ketua Umum Partai Gelora dalam keterangannya pada Jumat (20/10/2023).

Sebelumnya, Prabowo telah mengantongi empat nama cawapres yang berasal dari empat wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Luar Jawa.

Anis mengungkapkan, pemilihan satu nama cawapres kemudian diserahkan kepada Prabowo. Rencananya, cawapres Prabowo semula akan diumumkan pada awal pekan ini.

Namun, rencana tersebut tertunda, lantaran Ketua Umum PAN Zulkili Hasan berhalangan karena mengikuti kunjungan Presiden Jokowi ke China dan Arab Saudi.

Meski begitu, Anis Matta menegaskan, Partai Gelora tidak ragu mendukung Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Bahkan, ia yakin pasangan Prabowo-Gibran akan memenangi Pilpres 2024.

"Ada tiga alasan yang mendasari kenapa Gelora mendukung Mas Gibran sebagai cawapres Prabowo. Jadi ketika orang berpikir ragu-ragu, kita justru yakin," katanya.

baca juga

Alasan pertama, Gibran melanjutkan rekonsiliasi antara Prabowo dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kedua, Gibran akan menambah kekuatan elektoral Prabowo di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Terakhir, perpaduan generasi, di mana Prabowo merupakan capres tertua, sementara Gibran cawapres termuda.

Poster Prabowo Gibran. [Dok. Partai Gelora]
Poster Prabowo Gibran. [Dok. Partai Gelora]

"Saya kira tiga alasan ini menemukan relevansinya, apalagi kalau bicara rekonsiliasi dan pembelahan yang tajam, yang potensinya juga akan terjadi di Pilpres 2024," katanya.

Bukan Politik Dinasti

Anis Matta menilai dengan mendorong Gibran sebagai cawapres Prabowo, bukan berarti melanggengkan politik dinasti.

Menurutnya, di dalam alam demokrasi, tidak dikenal politik dinasti, karena semua dikembalikan kepada rakyat.

Ia mencontohkan sepak terjang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Puan Maharani dalam politik, yang dianggap sebagai kelanjutan dinasti politik Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden RI-5 Megawati Soekarnoputri.

"AHY maju Pilkada DKI (Pilgub DKI Jakarta 2017) kalah kok. Puan juga tidak dicalonkan sebagai capres, karena memang ini urusannya dengan rakyat. Semua ada kalkulasinya, mau anak siapapun, apakah itu anak presiden atau anak orang biasa sama saja," jelasnya.

Anis menegaskan di dalam sistem demokrasi Pemilu, tidak ada politik dinasti, semuanya setara dan bergantung kepada rakyat sebagai pemegang suara.

"Coba apa kurangnya Puan? Dia anak Megawati. Puan juga sudah kampanye mau jadi capres ke sana kemari, sampai membentuk Dewan Kolonel, tetap nggak dipilih sama PDIP, karena memang pertimbangannya adalah elektabilitas," katanya.

Anis Matta menilai, tidak boleh ada diskriminasi usia untuk menjadi pemimpin, dengan menghilangkan hak anak muda.

Padahal suara anak muda diperebutkan dalam setiap pemilihan atau election.

"Jadi ketika orang sudah menjadi voters di usia muda, maka pada saat yang sama tidak boleh dihilangkan haknya untuk menjadi pemimpin," tegasnya.

Kiprah para pemimpin muda, kata Anis Matta, juga banyak dikenal dalam sejarah Islam dan berhasil seperti Umar bin Abdul Azis, Khalifah Dinasti Umayyah dan Muhammad al-Fatih (Mehmed II), Sultan Ustmaniyah, Turki.

"Dalam sejarah Islam pun, pemimpin yang muda-muda banyak, ada Umar bin Abdul Azis itu umurnya 35 tahun waktu jadi khalifah. Jadi kalau jadi presiden atau wakil presiden bolehlah dibawa 40 tahun, tapi kalau jadi nabi harus diatas 40," tandasnya.

Menurut Anis Matta, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas usia capres-cawapres 40 tahun atau yang menduduki jabatan yang dipilih dari Pemilu/Pilkada pada Senin (16/10/2023), bisa saja dikaitkan dengan isu keluarga Presiden Jokowi agar putra sulungnya bisa maju sebagai cawapres.

"Keputusan MK ini memang gampang dihubungkan dengan isu keluarga, tapi kita mesti melihat hal ini, bukan hanya berlaku di 2024, tetapi juga di 2029 dan seterusnya. Kita harus memandang ini dari sisi keadilan," katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. KPU menyampaikan putusan MK itu bersifat final.

Surat tindaklanjut itu terbit 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Surat KPU itu bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023. Surat ini ditujukan ke peserta pemilu 2024.

KPU dalam suratnya menyampaikan putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh

Selain itu dalam hasil putusan MK sendiri mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru. Dia mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran ke Jakarta, Hasto PDIP Tepis Ada Pertemuan Dengan Megawati Malam Ini

Gibran ke Jakarta, Hasto PDIP Tepis Ada Pertemuan Dengan Megawati Malam Ini

Kotak Suara | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 20:36 WIB

Di Tengah Kabar Pertemuan Elite PAN, Alphard Putih Prabowo Terparkir di Rumah Dinas Zulhas

Di Tengah Kabar Pertemuan Elite PAN, Alphard Putih Prabowo Terparkir di Rumah Dinas Zulhas

Kotak Suara | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 20:33 WIB

Gibran Jadi Cawapres Prabowo Menguat, Tak Disangka Respons Ahok: Saya Pilih Ganjar- Mahfud Lah!

Gibran Jadi Cawapres Prabowo Menguat, Tak Disangka Respons Ahok: Saya Pilih Ganjar- Mahfud Lah!

Kotak Suara | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 20:25 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB