Khawatir Prabowo-Gibran Bakal Terus Digugat, Kelompok Ini Minta Penjelasan soal Putusan MK Syarat Capres-Cawapres

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 24 Oktober 2023 | 21:41 WIB
Khawatir Prabowo-Gibran Bakal Terus Digugat, Kelompok Ini Minta Penjelasan soal Putusan MK Syarat Capres-Cawapres
Ilustrasi KPU. [Suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Dua kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara menyambangi Kantor KPU Pusat, Jakarta pada Selasa (24/10/2023).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah menjadi kepala daerah maju pada pemilihan umum.

Berkat putusan itu, putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto.

Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu menyebut untuk merealisasikan putusan MK itu, KPU harus merubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terlebih dahulu.

"Persoalannya peraturan PKPU kan harus dirubah dulu. Untuk merubah PKPU ini tentu persetujuan Komisi II (DPR RI). Sampai saat ini belum ada persetujuan Komisi II (DPR RI). Kalau KPU melaksanakan ini, kemungkinannya akan menjadi tidak sah," kata Carrel di lokasi.

Menurut mereka, jika hal tersebut tidak dilaknsanakan akan berdampak terhadap Gibran sebagai bakal calon wakil presiden.

"Nah kami sudah sampaikan tadi, kalau Gibran yang masih tetap dimajukan, kemungkinannya itu akan bermasalah. Kenapa? Bukan karna dia anak presiden, tapi karena di dalam putusan MK, itu menyatakan bahwa yang bisa dijadikan capres atau cawapres adalah yang berusia tidak di bawah 40 tahun, atau yang sedang jadi kepala daerah," ujarnya.

Poster Prabowo Gibran. [Dok. Partai Gelora]
Poster Prabowo Gibran. [Dok. Partai Gelora]

"Nah disini terpecah dua. Antara yang mengatakn kepala daerah gubernur dan wali kota atau bupati. Gibran ini adalah wali kota itu hanya tiga hakim yang menyatakan itu. Sementara dua hakim lainnya gubernur. Kalau Gibran ini gubernur mungkin enggak ada masalah, kalau putusan MK ini dianggap sah. Namun sekarang bermasalah, Gibran hanya didukung tiga hakim konstitusi, dipaksakan ini pasti akan menuai masalah di kemudian hari," jelas Carrel.

Oleh sebabnya, mereka sebagai masyarakat mendatangi KPU untuk mempertanyakan hal itu.

"Kami berkepentingan sebagai masyarakat, jangan sampai nanti presiden terpilih, anggaplah Prabowo dan Gibran terpilih, ini akan menuai gugatan yang tidak ada habisnya. Karena prosesnya pun tidak sah," ujar Carrel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bicara Status Gibran Usai Jadi Cawapres, Prabowo: Kami Senang kalau Masih Jadi Kader PDIP

Bicara Status Gibran Usai Jadi Cawapres, Prabowo: Kami Senang kalau Masih Jadi Kader PDIP

Kotak Suara | Selasa, 24 Oktober 2023 | 21:28 WIB

Di Deklarasi Dukungan PSI, Prabowo Gregetan: Ini Memang Saya Tunggu-tunggu, Udah Mepet, Besok Udah Mau Daftar

Di Deklarasi Dukungan PSI, Prabowo Gregetan: Ini Memang Saya Tunggu-tunggu, Udah Mepet, Besok Udah Mau Daftar

Kotak Suara | Selasa, 24 Oktober 2023 | 20:10 WIB

Heboh Video Kaesang Pangarep Nge-DJ di Acara PSI, Banjir Nyinyiran: Jauh dari Kata Merakyat

Heboh Video Kaesang Pangarep Nge-DJ di Acara PSI, Banjir Nyinyiran: Jauh dari Kata Merakyat

Hits | Selasa, 24 Oktober 2023 | 20:22 WIB

Viral Foto 3 Capres Semasa SMA, Warganet Ribut Bandingkan: Konglomerat vs Rakyat

Viral Foto 3 Capres Semasa SMA, Warganet Ribut Bandingkan: Konglomerat vs Rakyat

Hits | Selasa, 24 Oktober 2023 | 20:38 WIB

Ibaratkan Gibran Buah Karbitan, Pengamat: Kalau Dimakan Enggak Enak

Ibaratkan Gibran Buah Karbitan, Pengamat: Kalau Dimakan Enggak Enak

Hits | Selasa, 24 Oktober 2023 | 20:16 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB