Putusan MK Jadi Sorotan, Elektabilitas Prabowo-Gibran Malah Lebih Unggul dari Paslon Lainnya

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 11:03 WIB
Putusan MK Jadi Sorotan, Elektabilitas Prabowo-Gibran Malah Lebih Unggul dari Paslon Lainnya
Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) saat menjawab pertanyaan wartawan jelang deklarasi dan pendaftaran sebagai capres dan cawapres di Kertanegara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Hasil survei Indikator memperlihatkan elektabilitas tiga pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia capres-cawapres. Meski putusan MK itu dianggap menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, nyatanya tidak mempengaruhi terhadap elektabilitasnya.

Hasil survei Indikator memperlihatkan elektabilitas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mencapai 36,1 persen. Persentase keduanya lebih tinggi daripada paslon lainnya.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 33,7 persen. Sementara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memperoleh 23,7 persen.

Sedangkan sebanyak 6,5 persen responden memilih tidak menjawab atau tidak tahu.

Hasil survei Indikator terkait elektabilitas tiga pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. [Tangkap Layar]
Hasil survei Indikator terkait elektabilitas tiga pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. [Tangkap Layar]

Mayoritas responden juga menyetujui adanya putusan MK tersebut. Meski sempat menuai kontroversi, dalam hasil survei terlihat sebanyak 69,1 persen responden setuju dengan hasil putusan MK.

"Mereka yang setuju dengan keputusan MK, cenderung mendukung Prabowo. Meskipun cukup banyak juga yang mendukung Ganjar. Sebaliknya, Anies unggul di kalangan yang tidak setuju dengan keputusan MK," demikian yang disampaikan Indikator melalui rilisya dikutip Suara.com, Jumat (27/10/2023).

MK memutuskan untuk tetap membatasi usia minimal capres-cawapres yakni 40 tahun kecuali bagi seseorang yang pernah menjabat kepala daerah.

Adapun responden yang kurang atau tidak setuju hanya sekitar 29,3 persen. Sebanyak 1,6 persen responden memilih tidak tahu atau tidak menjawab.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alam Ganjar Ngaku Tak Tergiur Andai Dikasih Jalan Masuk Politik di Usia Muda oleh Sang Ayah

Alam Ganjar Ngaku Tak Tergiur Andai Dikasih Jalan Masuk Politik di Usia Muda oleh Sang Ayah

Your Say | Jum'at, 27 Oktober 2023 | 10:40 WIB

Janji Berantas Judi Online jika Menang Pilpres, Cak Imin: Tak Ada yang Bisa Menolong kecuali Pemerintah

Janji Berantas Judi Online jika Menang Pilpres, Cak Imin: Tak Ada yang Bisa Menolong kecuali Pemerintah

Kotak Suara | Jum'at, 27 Oktober 2023 | 10:19 WIB

Belasan Guru Besar Desak Anwar Usman Dipecat dari Hakim MK, Buntut Putusan 'Karpet Merah' untuk Gibran Maju Cawapres

Belasan Guru Besar Desak Anwar Usman Dipecat dari Hakim MK, Buntut Putusan 'Karpet Merah' untuk Gibran Maju Cawapres

News | Jum'at, 27 Oktober 2023 | 10:06 WIB

Gibran Rakabuming Curhat Pengen Makan Seblak Malah Kena Sentil Netizen: Masih Receh Aja Padahal Udah Jadi Cawapres

Gibran Rakabuming Curhat Pengen Makan Seblak Malah Kena Sentil Netizen: Masih Receh Aja Padahal Udah Jadi Cawapres

Lifestyle | Jum'at, 27 Oktober 2023 | 08:05 WIB

Cuma Posting Foto Prabowo dan Ganjar, Ari Lasso Diprotes Warganet: Ada Kesenjangan

Cuma Posting Foto Prabowo dan Ganjar, Ari Lasso Diprotes Warganet: Ada Kesenjangan

Video | Jum'at, 27 Oktober 2023 | 10:00 WIB

Viral Lagi, Video Lama Gibran Ajak Warga Pilih Ganjar Pranowo Jadi Perbincangan

Viral Lagi, Video Lama Gibran Ajak Warga Pilih Ganjar Pranowo Jadi Perbincangan

Video | Jum'at, 27 Oktober 2023 | 08:00 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB