Ancang-ancang Prabowo Siapkan Cawapres Cadangan Kalau Gibran Gugur Gegara Putusan MKMK

Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 02 November 2023 | 14:33 WIB
Ancang-ancang Prabowo Siapkan Cawapres Cadangan Kalau Gibran Gugur Gegara Putusan MKMK
Bacapres Prabowo Subianto dan bacawapres Gibran Rakabuming Raka menerima piagam dukungan dari parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) disaksikan ketua umum parpol sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu (25/10/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Drama menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kian menegang seiring adanya laporan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Semisal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menganulir putusan tersebut, maka bakal calon presiden Prabowo Subianto harus mengganti Gibran Rakabuming Raka dari posisi cawapres.

Bagaimana tidak, aturan batas usia capres-cawapres yang diketok MK pada Senin (16/10/2023) menjadi lampu hijau masuknya Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK memang tidak menurunkan usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun.

Akan tetapi, MK menambahkan syarat "asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum".

Putusan MK dari judicial review perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dianggap sebagai upaya agar Gibran bisa menjadi cawapres. Terlebih, gugatan yang dikabulkan MK tersebut berasal dari seorang mahasiswa yang mengaku menggemari sosok Wali Kota Surakarta itu.

Belum lagi dugaan konflik kepentingan muncul di tengah putusan MK tersebut lantaran adanya hubungan keluarga antara pimpinan MK dengan Gibran. Sebagaimana diketahui, Ketua MK Anwar Usman ialah paman dari Gibran.

Gibran, Jokowi, dan Anwar Usman. (Instagram/@bem_uad)
Gibran, Jokowi, dan Anwar Usman. (Instagram/@bem_uad)

Ia menikahi adik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Idayati pada 26 Mei 2022.

Kembali ke persoalan batas usia capres cawapres, sebanyak 18 laporan diajukan berbagai elemen masyarakat kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Rata-rata mereka melaporkan soal adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkap ada permintaan dari terlapor kalau putusan diketok sebelum 8 November 2023.

"Pelapor Denny Indrayana itu minta supaya dipercepat sebelum tanggal 8 (November). Kami runding, masuk akal itu," tambah dia.

baca juga

Sebelumnya, Jimly mengungkapkan pihaknya akan memutus perkara dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dalam waktu dekat.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Perkara yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 itu rencananya akan diputus pada 7 November 2023.

Di sisi lain, Jimly menekankan kalau keputusan tersebut mesti menyesuaikan tahapan pemilu di KPU. Sebab, putusan MKMK ini nantinya berkemungkinan bisa mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. 

Nasib Prabowo

Kalau melihat dari jadwal yang ditetapkan KPU RI, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 13 November 2023. Apabila MKMK memutuskan untuk menganulir putusan tersebut, maka mau tidak mau Gibran harus mencopot statusnya sebagai bakal cawapres.

Mengingat waktu tersisa tidak begitu banyak, Prabowo juga harus memikirkan siapa pengganti Gibran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Ngaji Jokowi Masuk Rumat Sakit Usai Sesak Nafas, Gibran Pantau Terus Kondisinya

Guru Ngaji Jokowi Masuk Rumat Sakit Usai Sesak Nafas, Gibran Pantau Terus Kondisinya

Surakarta | Kamis, 02 November 2023 | 14:11 WIB

Dukung Prabowo, Nikita Mirzani Heran Pendukung PDIP Tak Suka Gibran Jadi Cawapres

Dukung Prabowo, Nikita Mirzani Heran Pendukung PDIP Tak Suka Gibran Jadi Cawapres

Entertainment | Kamis, 02 November 2023 | 13:44 WIB

Dekat Dengan Jokowi, PDIP Minta Masyarakat Pantau Netralitas Heru Budi

Dekat Dengan Jokowi, PDIP Minta Masyarakat Pantau Netralitas Heru Budi

News | Kamis, 02 November 2023 | 13:13 WIB

Gamers Cantik Ini Tirukan Gaya Gemoy dan Joget Prabowo Subianto, Warganet: Masa Gen Z Pilih Lansia

Gamers Cantik Ini Tirukan Gaya Gemoy dan Joget Prabowo Subianto, Warganet: Masa Gen Z Pilih Lansia

Sumut | Kamis, 02 November 2023 | 13:08 WIB

Visi Misi Tiga Capres di Pilpres 2024 Masih Acuh Isu Pelestarian Lingkungan

Visi Misi Tiga Capres di Pilpres 2024 Masih Acuh Isu Pelestarian Lingkungan

Lifestyle | Kamis, 02 November 2023 | 13:41 WIB

Terkini

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

×