Singgung Kedekatan Jenderal Listyo dengan Jokowi, Trimedya PDIP Anggap Polri Sulit Netral Gegara Gibran jadi Cawapres

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 15 November 2023 | 15:54 WIB
Singgung Kedekatan Jenderal Listyo dengan Jokowi, Trimedya PDIP Anggap Polri Sulit Netral Gegara Gibran jadi Cawapres
Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan. (Suara.com/Welly H).

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan soroti kedekatan antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pernyataan itu disinggungnya saat membahas netralitas Polri dalam rapat kerja dengan Kapolri yang diwakili Kabarhakam Komjen Pol Fadil Imran.

Sorotan terhadap kedekatan Listyo dengan Jokowi tidak terlepas dari majunya putra sulung presiden, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.

"Kalau seandainya benar-benar netral ya sulit juga lah, kalau kita mau jujur Kapolri bagaimana latar belakangnya dulu dari ajudan sampai dengan Kapolri. Sementara anak presiden yang jadi cawapres sekarang ini, kita jelas-jelasan aja bicaranya," katanya, Rabu (15/11/2023).

Menurut Trimedya untuk mencegah Polri dari anggapan tidak netral, perlu dikeluarkan surat telegram atau TR untuk menginstruksikan jajaran kepolisian dalam menjaga netralitas secara umum.

"Nah untuk itu supaya kesannya tidak ini, kami mengusulkan itu," kata Trimedya.

Sebelumnya, Trimedya juga menyoroti perihal sikap Polri yang terkesan menjadi pemadam kebakaran. Di mana Polri baru bertindak ketika ada kejadian.

"Jadi kami mengusulkan supaya tidak terjadi kesannya Polri ini pemadam kebakaran, ada masalah keluar TR, ada masalah keluar TR netralitas apa segala macam. Karena dari dua TR itu yang saya baca dan saya kira itu ada di medsos semuanya, itu menyangkut Pasuruan karena PDIP, menyangkut Solo karena PDIP, nah partai lain kan juga pasti akan ngalami," tutur Trimedya.

Berdasarkan itu, Trimedya mengusulkan agar kapolri dapar mengeluarkan surat telegramsecara umum.

"Supaya itu juga bisa mengamini apa yang termasuk di dalam Undang-Undang Polri Pasal 28 soal netralitas Polri. Supaya itu ini dan bisa konsiderannya, salah satunya Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002, konsiderannya, jadi merujuk pada itu sehingga kita bisa meyakini, walaupun kita yakin pada saudara Kabarhakam," kata Trimedya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Sikap PDIP ke Gibran dan Bobby: Sama-Sama Membelot tapi Cuma Satu yang Dipecat

Beda Sikap PDIP ke Gibran dan Bobby: Sama-Sama Membelot tapi Cuma Satu yang Dipecat

Kotak Suara | Rabu, 15 November 2023 | 14:33 WIB

Seorang ASN Bongkar Rahasia di Boyolali: Ada Mobilisasi 'Memaksa' Aparatur Menangkan Calon dari PDIP

Seorang ASN Bongkar Rahasia di Boyolali: Ada Mobilisasi 'Memaksa' Aparatur Menangkan Calon dari PDIP

Kotak Suara | Rabu, 15 November 2023 | 13:30 WIB

Pastikan Gelar Patroli Semata-mata dalam Rangka Pengamanan Pemilu, Kapolri: Tidak Lebih dari Itu!

Pastikan Gelar Patroli Semata-mata dalam Rangka Pengamanan Pemilu, Kapolri: Tidak Lebih dari Itu!

Kotak Suara | Rabu, 15 November 2023 | 12:55 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB