Pantun Cak Imin dan Mahfud Diperkarakan, Bawaslu Masih Kaji Syarat Formil dan Materiil

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 20 November 2023 | 19:55 WIB
Pantun Cak Imin dan Mahfud Diperkarakan, Bawaslu Masih Kaji Syarat Formil dan Materiil
Tiga Capres dan Cawapres saat menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). [Antara/Galih Pradipta]

Suara.com - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa syarat formil dan materiil perihal dugaan pelanggaran pemilu dalam pantun yang disampaikan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD saat acara pengundian nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia memastikan saat ini peristiwa tersebut sudah menjadi temuan Bawaslu dan sudah ada laporan dugaan pelanggaran karena pantun tersebut dianggap mengandung unsur ajakan memilih dan disampaikan sebelum masa kampanye.

“Bukan pantunnya, ajakannya. Sekarang kan belum masa ajakan, kampanye kan jelas, PKPU 15 juga jelas mengatakan demikian. Kalau hanya memperkenalkan diri ya tidak masalah namanya sosialisasi, tapi kalau sudah mengajak, itu menjadi masalah,” kata Bagja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Namun, Bagja belum memastikan waktu pemanggilan Imin dan Mahfud dalam perkara ini lantaran pihaknya masih memeriksa syarat formil dan materiil dari temuan dan laporan ini.

“Syarat formil materiil memenuhi atau tidak, kan itu mesti dicek,” ucap Bagja.

Lebih lanjut, dia menyebut pemeriksaan terhadap syarat formil dan materiil tersebut membutuhkan waktu selama tujuh hari. Dia memastikan pantun yang disampaikan Imin dan Mahfud berpotensi menjadi pelanggaran, tetapi bukan pelanggaran pidana.

“Yang jelas itu bukan pidana karena ini nanti masuk pelanggaraan hukum administrasi atau pelanggaran hukum lainnya. Nanti kami lihat dari kajian yang ada,” tutur Bagja.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mennyoroti pantun yang disampaikan para calon wakil presiden dalam acara pengundian nomor urut. Pasalnya, pantun yang mereka sampaikan dinilai mengandung unsur ajakan memilih meskipun saat ini belum memasuki masa kampanye.

"Iya, itu ajakan memilih," kata Bagja kepada wartawan, Rabu (15/11).

Menurut Bagja, hal tersebut memang berpotensi menjadi pelanggaran. Namun, Bawaslu masih harus mengkaji potensi pelanggaran tersebut.

"Kami sudah ingatkan kepada partai politik bahwa sekarang belum masa kampanye," ujar Bagja.

"Kami sudah mewanti-wanti, yang penting jangan ada upaya meyakinkan, apalagi di lembaga penyelenggara pemilu," tambah dia.

Bentuk penelusuran terhadap pantun para cawapres ini, lanjut Bagja, akan menjadi laporan hasil pengawasan.

"Kami hadir di KPU tuh bukan hanya nampang doang, tapi juga untuk mengingatkan peserta pemilu, ada kami loh, hati-hati," tandas Bagja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Hadiri Acara Gerakan Desa Bersatu di GBK, TPN Ganjar-Mahfud Desak Bawaslu Tindak Tegas

Gibran Hadiri Acara Gerakan Desa Bersatu di GBK, TPN Ganjar-Mahfud Desak Bawaslu Tindak Tegas

Kotak Suara | Senin, 20 November 2023 | 19:44 WIB

Langkah Bawaslu RI Sikapi Kasus Pakta Intergritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar-Mahfud

Langkah Bawaslu RI Sikapi Kasus Pakta Intergritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar-Mahfud

Kotak Suara | Senin, 20 November 2023 | 19:22 WIB

Selain Fans MU, Ini Alasan Ganjar-Mahfud Pasangan yang Saling Melengkapi

Selain Fans MU, Ini Alasan Ganjar-Mahfud Pasangan yang Saling Melengkapi

Lifestyle | Senin, 20 November 2023 | 19:36 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB