- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya berencana mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang.
- Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji proses hukum dan menegakkan hak asasi terkait perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
- Tim hukum melayangkan dua gugatan terpisah untuk menguji sah atau tidaknya penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, pencekalan, hingga penyitaan yang dialami kliennya.
Suara.com - Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, bakal mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang ini.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, yang mengaku akan mendaftarkan permohonan praperadilan pada pukul 13.00 WIB.
“Siang ini rencana akan kami daftarkan praperadilan. Mungkin jam 13.00 WIB,” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Febri mengatakan praperadilan yang diajukannya nanti bertujuan untuk menguji proses hukum terhadap kliennya.
“Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi,” jelas Febri.
“Dan upaya mengklirkan agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati,” tambahnya.
Sehingga, kata Febri, praperadilan yang diajukan kliennya bukan merupakan upaya untuk menghindari hukum, melainkan untuk menjernihkan proses hukum.
![Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/25/86362-febrie-ardiansyah-ditahan.jpg)
“Praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, tim hukum Febrie Adriansyah akan mengajukan permohonan praperadilan atas perkara yang menimpa kliennya.
Nantinya akan ada dua gugatan terpisah yang dilayangkan oleh Febrie. Pertama, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berujung pada penahanan terhadap Febrie oleh Kejaksaan Agung.
Kemudian, permohonan kedua untuk menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan, pencekalan ke luar negeri, supervisi, dan penyitaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.
Praperadilan ini diajukan karena tim hukum menilai kasus TPPU yang menjerat Febrie memiliki objek dan dasar pengujian yang berbeda. Selain itu, mereka mengklaim terdapat total sembilan kejanggalan dalam perkara tersebut.