Bicara soal gaji, tidak diketahui secara pasti berapa penghasilannya per bulan.
Hanya saja, menurut Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua belas atas PP 29 Tahun 2001, gaji anggota Polri Golongan III (Perwira Pertama) adalah sebagai berikut:
- Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2,73 juta - Rp 4,42 juta
- Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 2,82 juta - Rp 4,63 juta
- Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 2,90 juta - Rp 4,78 juta
Sehingga jika merujuk dari data di atas, gaji Hafiz Akbar diperkirakan dalam rentang Rp 2,82 juta hingga Rp 4,63 juta per bulannya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan