Gaji Hafiz Akbar Cuma Segini, Siap Nafkahi Putri Andika Perkasa?

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 30 November 2023 | 15:08 WIB
Gaji Hafiz Akbar Cuma Segini, Siap Nafkahi Putri Andika Perkasa?
Hafiz Akbar bersama dengan anak dan istri Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa. (Instagram)

Bicara soal gaji, tidak diketahui secara pasti berapa penghasilannya per bulan.

Hanya saja, menurut Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua belas atas PP 29 Tahun 2001, gaji anggota Polri Golongan III (Perwira Pertama) adalah sebagai berikut:

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2,73 juta - Rp 4,42 juta
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 2,82 juta - Rp 4,63 juta
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 2,90 juta - Rp 4,78 juta

Sehingga jika merujuk dari data di atas, gaji Hafiz Akbar diperkirakan dalam rentang Rp 2,82 juta hingga Rp 4,63 juta per bulannya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI