Jadwal Debat Capres Cawapres Sudah Rilis, Ini Aturan Mekanisme dan Materinya

Kamis, 30 November 2023 | 16:20 WIB
Jadwal Debat Capres Cawapres Sudah Rilis, Ini Aturan Mekanisme dan Materinya
Ilustrasi capres 2024: Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal debat capres dan cawapres. Nantinya ketiga pasangan calon yang maju di Pilpres 2024 itu akan debat dan adu gagasan sebanyak lima kali.

Rencananya, debat perdana akan dilakukan pada 12 Desember 2023 di Jakarta. Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi.

“Iya benar di Jakarta,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Kemudian, debat akan dilanjutkan pada 12 Desember 2023. Pada Januari 2024, debat akan diselenggarakan pada 7 dan 14 Januari. Lalu, debat juga akan diselenggarakan satu kali pada Februari 2024 yaitu tanggal 4.

Pada kesempatan berbeda, Anggota KPU August Mellaz mengatakan KPU memiliki pertimbangan tersendiri soal penyelenggaraan debat capres-cawapres di Jakarta.

Pertimbangan utama ialah faktor mobilisasi atau pengorganisasian yang dianggap lebih mudah menyangkut segala hal terkait penyelenggaraan debat.

“Ini bukan Jakartasentris ya, kantor-kantor KPU ya di Jakarta, termasuk nanti kan ada faktor-faktor teknis, misalnya mobilisasi segala macam, itu kan tidak mudah,” ucap Mellaz.

Karena debat capres-cawapres sudah dekat, yuk kenalan dengan mekanisme peraturan debat capres dan cawapres beserta materinya. Berikut ulasannya.

Mekanisme Aturan Debat Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Baca Juga: Sebut Pemilih Pemula Lebih Suka Gimik, Ganjar Risau: Jika Pemimpin Baru Punya Visi Beda dari Konstitusi Bisa Bengkok

Aturan mengenai debat capres-cawapres 2024 telah tertuang pada Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum.

Merujuk pada ketentuan butir 1, KPU melaksanakan debat pasangan capres dan cawapres sebanyak 5 kali. Rincian debatnya seperti 3 kali untuk debat calon presiden dan 2 kali untuk debat calon wakil presiden.

Selain itu, dalam butir 3 dijelaskan kalau calon presiden dan atau wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.

Apabila salah satu dari mereka tidak hadir maka ketentuannya sebegai berikut.

1. Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.

2. Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI