Merujuk pada ketentuan butir 1, KPU melaksanakan debat pasangan capres dan cawapres sebanyak 5 kali. Rincian debatnya seperti 3 kali untuk debat calon presiden dan 2 kali untuk debat calon wakil presiden.
Selain itu, dalam butir 3 dijelaskan kalau calon presiden dan atau wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
Apabila salah satu dari mereka tidak hadir maka ketentuannya sebegai berikut.
1. Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
2. Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
3. KPU mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan lain dalam memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon apabila terdapat alasan ketidakhadiran.
Adapun ketentuan lain mengenai teknis pelaksanaan debat capres dan cawapres juga tercantum pada Pasal 51, 52, dan 53.
Pasal 51: Terkait aturan penyiaran acara debat Pilpres 2024
1. Penyelenggaraan debat pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta.
2. Debat pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disiarkan ulang pada masa kampanye Pemilu.