Yusril Anggap KPU Tak Melanggar Etik Loloskan Gibran, Putusan Ini Jadi Acuannya

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 25 Desember 2023 | 16:42 WIB
Yusril Anggap KPU Tak Melanggar Etik Loloskan Gibran, Putusan Ini Jadi Acuannya
Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka memberikan pemaparan dalam debat perdana Cawapres 2024 di JCC Senayan Jakarta, Jumat (22/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak melakukan pelanggaran etik lantaran memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya tudingan KPU melanggar karena meloloslan Gibran tidaklah benar.

Hal itu dikatakan Yusril dalam menanggapi laporan Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang mulai bersidang hari Jum’at 22 Desember 2024 yang lalu.

Pakar Hukum Tata Negara itu mengatakan, untik menilai ada tidaknya pelanggaran etik atas norma Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP tersebut adalah bagaimana menafsirkan kata “secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”.

"Kalau 'secara tegas' ditafsirkan secara limitatif pada PKPU dalil tersebut seolah nampak benar adanya," ujar Yusril kepada wartawan, Senin (25/12/2023).

Namun menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja. Sebab, di atas PKPU masih ada Peraturan Pemerintah (PP), Undang-undang (UUD) dan UUD 1945.

"KPU memproses pencalonan Gibran, bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, tetapi merupakan suatu tindakan aktif," ungkapnya.

"Para komisioner KPU itu bertindak demikian didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu," jelasnya menambahkan.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut, usia capres dan cawapres telah dimaknai oleh MK boleh berusia dibawah 40 tahun jika calon tersebut pernah dan/atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

"Dengan adanya Putusan MK tersebut maka norma Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah sejak tanggal itu, tanpa harus menunggu Presiden dan DPR mengubah UU Pemilu," jelasnya.

KPU memang belum dapat mengubah peraturannya sendiri karena terbentur dengan jadwal tahapan Pemilu yang harus dipatuhi. Selain itu, perubahan PKPU memerlukan konsultasi dengan DPR, sementara ketika itu DPR sedang reses.

Dalam situasi seperti itu, kata Yusril, KPU tidak punya pilihan kecuali melaksanakan Putusan MK dan mengabaikan PKPU yang dibuatnya sendiri.

"Putusan MK mempunyai kedudukan yang setara dengan UU, sehingga kedudukannya lebih tinggi dari PKPU," kata Yusril.

Oleh karena itu, Yusril berkeyakinan DKPP akan menolak laporan tersebut karena tidak beralasan hukum dan beralasan etik samasekali. KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan Putusan MK, dan itu telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum.

"Seluruh komisioner KPU tidak melakukan pelanggaran etik apapun sebagaimana didalillan oleh para pelapor," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raffi Ahmad Diserbu Usai Unggah Foto Setelah Debat Cawapres: Auto Unfol

Raffi Ahmad Diserbu Usai Unggah Foto Setelah Debat Cawapres: Auto Unfol

Video | Senin, 25 Desember 2023 | 16:16 WIB

Politisi PDIP FX Rudy Bongkar Kebohongan dan Kinerja Gibran Selama Jadi Wali Kota Solo

Politisi PDIP FX Rudy Bongkar Kebohongan dan Kinerja Gibran Selama Jadi Wali Kota Solo

Lifestyle | Senin, 25 Desember 2023 | 15:55 WIB

Tak Tanggung-tanggung, Gerindra Targetkan 65 Persen Suara untuk Prabowo-Gibran di Jawa Barat

Tak Tanggung-tanggung, Gerindra Targetkan 65 Persen Suara untuk Prabowo-Gibran di Jawa Barat

Kotak Suara | Senin, 25 Desember 2023 | 14:25 WIB

Ramai Gibran Rakabuming Raka Sebut Hilirisasi, Apa Arti Hilirisasi Digital dan Dampaknya Bagi Negara?

Ramai Gibran Rakabuming Raka Sebut Hilirisasi, Apa Arti Hilirisasi Digital dan Dampaknya Bagi Negara?

Kotak Suara | Senin, 25 Desember 2023 | 13:15 WIB

Deretan Brand Lokal yang Pernah Dipakai Gibran Rakabuming 'Manggung', sampai Ada yang Kolaborasi Khusus

Deretan Brand Lokal yang Pernah Dipakai Gibran Rakabuming 'Manggung', sampai Ada yang Kolaborasi Khusus

Lifestyle | Senin, 25 Desember 2023 | 13:39 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB