Ia tidak sendiri, tersangka yang lain bernama Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Indra Charismiadji dan Ike Andriani diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.
Mereka diduga melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. Keduanya terjerat kasus pajak PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
Sementara itu di lain tempat, Ketua Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Jakarta, Aziz Yanuar mengaku siap memberi pendampingan hukum kepada Indra Charismiadji.
Selain itu, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni ikut turun tangan mengatasi masalah rekan politiknya ini. Sahroni mengatakan pihaknya akan menyurati pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Demikian itu profil Indra Charismiadji, jubir timnas AMIN yang ditangkap diduga terkait kasus perpajakkan.
Kontributor : Mutaya Saroh