TKN Prabowo-Gibran Respons Rekomendasi Bawaslu Jakpus soal Gibran Bagi-bagi Susu

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Kamis, 04 Januari 2024 | 22:10 WIB
TKN Prabowo-Gibran Respons Rekomendasi Bawaslu Jakpus soal Gibran Bagi-bagi Susu
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024). [Suara.com/Novian]

Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan tidak ada keputusan apapun dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) soal Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan.

Bahkan Bawaslu Jakpus dianggap TKN hanya sekadar memberikan rekomendasi.

"Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang di-launching. Ini merupakan hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran Undang-undang Pemilu," kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).

"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah. Melakukan pelanggaran. Tidak ada," sambung Habiburokhman.

Di luar surat rekomendasi tersebut, Habiburokhmam menyatakam bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk memutuskam Gibran melanggar Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2016 atau tidak.

"Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," ujarnya.

Habiburokhman mengatakan secara faktual kegiatan Gibran di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) bukan kegiatan partai politik.

"Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 yang berbunyi HBKB atau area HBKB Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik serta orasi, ajakan yang bersifat menghasut," tuturnya.

Seperti diketahui, Bawaslu Jakpus telah memutuskan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 soal aktivitasnya bagi-bagi susu di CFD.

baca juga

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi surat Bawaslu.

Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan rekomendasi tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

Respons Gibran

Gibran dinyatakan melanggar karena bagi-bagi susu di area CFD Jakarta, beberapa waktu lalu. Putra sulung Presiden Jokowi itu dengan tegas akan mengikuti keputusan dari Bawaslu Jakarta Pusat.

"Ya, kita mengikuti keputusannya saja ya," terang Gibran saat ditemui, Kamis (4/1/2024) sore.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Narasi Paslon 1 dan 3 Bersatu Demi Pilpres 2 Putaran, Jubir TKN: Pemilih Tak Bisa Ditransfer

Tanggapi Narasi Paslon 1 dan 3 Bersatu Demi Pilpres 2 Putaran, Jubir TKN: Pemilih Tak Bisa Ditransfer

Kotak Suara | Kamis, 04 Januari 2024 | 19:33 WIB

Prabowo Siap Panaskan Debat Capres Pemilu 2024 dengan Pengalaman Mendunianya

Prabowo Siap Panaskan Debat Capres Pemilu 2024 dengan Pengalaman Mendunianya

Kotak Suara | Kamis, 04 Januari 2024 | 17:40 WIB

Bagi-bagi Susu Gratis di CFD, Gibran: Tak Ada Sama Sekali Kegiatan Politik

Bagi-bagi Susu Gratis di CFD, Gibran: Tak Ada Sama Sekali Kegiatan Politik

Video | Kamis, 04 Januari 2024 | 10:00 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×