Dibagi 3 Zonasi, KPU Larang Capres-Cawapres Kampanye Terbuka di Daerah Sama

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Minggu, 14 Januari 2024 | 19:40 WIB
Dibagi 3 Zonasi, KPU Larang Capres-Cawapres Kampanye Terbuka di Daerah Sama
Komisioner KPU RI August Mellaz. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan pertemuan terkait pembagian zonasi untuk kampanye rapat umum alias kampanye terbuka pada Minggu (14/1/2024). Pembahasan ini digelar dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh tim sukses tiap pasang calon presiden-wakil presiden serta partai peserta Pemilu.

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan tiga zona untuk kampanye terbuka terbagi ke dalam zona A, zona B, dan zona C. Dalam rapat itu juga dibahas soal iklan di media massa yang akan berlangsung selama masa kampanye terbuka 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

"Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana," ujar Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024).

Komisioner KPU RI August Mellaz. (Suara.com/Fakhri)
Komisioner KPU RI August Mellaz. (Suara.com/Fakhri)

Ia menyebut zona kampanye terbuka ini dibagi ke 38 provinsi di Indonesia. Meski belum ditentukan wilayahnya, salah satu yang menjadi pertimbangan penentuan adalah pembagian waktu di Indonesia, yakni Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT).

Tiap paslon, kata Mellaz, akan melakukan kampanye di zona yang berbeda-beda. Artinya ketika salah satu paslon kampanye di zona A, maka paslon lain juga tak boleh melakukannya di zona A dan harus ke zona B atau C.

Penentuan jadwalnya akan dibagi oleh KPU dan diganti setiap harinya.

"Misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Besoknya akan berganti, jadi semua akan dapet sama," ucap Mellaz.

"Skemanya cuma per hari, per satu hari, untuk yang paslon, itu yang disepakati tim paslon dan peserta pemilu," tambahnya.

Selain paslon, pembagian zonasi waktu ini berlaku kepada tiap parpol peserta Pemilu. Namun, tiap parpol harus mengikuti penentuan zonasi paslon yang diusung.

Partai Buruh dan PKN yang belum menentukan paslon yang diusung juga belum ditetapkan ikut paslon mana. Sementara, Partai Ummat sudah menyatakan akan mengikuti paslon nomor urut satu dan Partai Gelora ke paslon nomor dua.

"Sedangkan untuk Partai Buruh dan PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum," ucapnya.

Selama masa kampanye terbuka, paslon diizinkan untuk berkampanye di lapangan, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lainnya. Meski demikian, waktu pelaksanaan kampanye rapat umum dibatasi mulai 09.00 WIB-18.00 WIB.

Kampanye rapat umum berbeda dengan kampanye yang sudah berlangsung sejak 28 November 2023. Kampanye yang berlangsung sejak akhir tahun kemarin sebatas pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, debat capres-cawapres, dan kampanye media sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Relawan di Jatim dan Jateng Kerap Diteror, Ganjar-Mahfud Makin Semangat Lakukan Ini

Klaim Relawan di Jatim dan Jateng Kerap Diteror, Ganjar-Mahfud Makin Semangat Lakukan Ini

Kotak Suara | Minggu, 14 Januari 2024 | 19:31 WIB

Telak! TKN Prabowo-Gibran Skakmat Sindiran Hasto PDIP: Mereka yang Emosi!

Telak! TKN Prabowo-Gibran Skakmat Sindiran Hasto PDIP: Mereka yang Emosi!

Kotak Suara | Minggu, 14 Januari 2024 | 19:03 WIB

Disindir Unggul Emosi dari Anies dan Ganjar, Hasto PDIP Kuliti Prabowo: Wataknya Gak Bisa Ditutup-tutupi!

Disindir Unggul Emosi dari Anies dan Ganjar, Hasto PDIP Kuliti Prabowo: Wataknya Gak Bisa Ditutup-tutupi!

Kotak Suara | Minggu, 14 Januari 2024 | 18:48 WIB

Mobil Ditembak saat Salat Subuh, Begini Reaksi Kubu Prabowo soal Kasus Penembakan Relawan di Sulsel

Mobil Ditembak saat Salat Subuh, Begini Reaksi Kubu Prabowo soal Kasus Penembakan Relawan di Sulsel

Kotak Suara | Minggu, 14 Januari 2024 | 18:33 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB