Perludem Desak Bawaslu Tertibkan APK yang Terpasang Tidak Sesuai Aturan

Chandra Iswinarno

Selasa, 23 Januari 2024 | 03:00 WIB
Perludem Desak Bawaslu Tertibkan APK yang Terpasang Tidak Sesuai Aturan
Sebuah baliho calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpasang di atas guiding block trotoar wilayah Jakarta Selatan membuat warga disabilitas kesulitan. [Tangkap layar @/merekamjakarta]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak untuk menertibkan peserta Pemilu 2024 yang memasang alat peraga kampanye atau APK di pohon.

Desakan tersebut disampaikan Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Ia menegaskan, pemasangan APK di pohon melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.

"Negara tidak boleh dikalahkan oleh para pelanggar peraturan," kata Titi Anggraini di Jakarta, Senin (22/1/2023).

Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi banyaknya APK yang ditemukan terpasang di pepohonan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur pemasangan APK agar tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak boleh dilakukan di pohon dan di taman.

Bahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Peraturan tersebut menyebutkan bahan kampanye dilarang ditempelkan atau dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung, halaman sekolah/perguruan tinggi, gedung milik pemerintah atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan atau taman dan pepohonan, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, pemasangan APK di halaman, pagar, maupun tembok juga dilarang.

Tak hanya itu, Titi juga mengatakan pihaknya telah menerima keluhan dari caleg yang telah berusaha menaati peraturan dengan tidak memasang alat peraga kampanye di pohon.

baca juga

"Ada caleg yang mengeluh kepada saya, sudah berusaha untuk tertib, sudah berusaha untuk patuh pada aturan main. Namun, karena mereka merasa tertinggal oleh caleg yang tidak tertib, mereka terpaksa melakukan hal yang sama," katanya.

Baliho Caleg Roboh

Sebelumnya dilaporkan, sejumlah APK milik caleg yang terpasang di pinggir jalan juga membahayakan warga yang melintas lantaran di sejumlah titik alat peraga berupa baliho roboh menimpa warga yang melintas.

Fatalnya, sudah ada korban jiwa akibat kecerobohan tersebut. Salah satu kasusnya terjadi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Seorang siswi SMK mengalami kecelakaan di Alang-alang Amba, Desa Sidomulyo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen.

Berdasarkan informasinya, peristiwa kecelakaan tragis itu berawal dari korban yang berboncengan dengan salah satu temannya yang kini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.

Kala itu keduanya melaju dari arah timur, sesampainya di lokasi, baliho bergambar Caleg DPR RI salah satu partai di Dapil 7 tiba-tiba roboh karena angin kencang. Korban sempat berupaya menghindar tapi tetap tertimpa baliho caleg yang dipasang di pinggir jalan.

Setelah tertimpa baliho, kemudian korban hilang kendali atas kendaraannya. Nahas bagi mereka berdua, kendaraannya oleng dan tertabrak kendaraan tak dikenal yang melaju dari arah belakang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TKN Prabowo-Gibran Imbau Para Pihak serta Pendukung Tertib Pasang Baliho

TKN Prabowo-Gibran Imbau Para Pihak serta Pendukung Tertib Pasang Baliho

News | Senin, 22 Januari 2024 | 17:31 WIB

Baliho Caleg DPR Ambruk Timpa Driver Ojol di Jalur TransJakarta, Begini Kondisinya!

Baliho Caleg DPR Ambruk Timpa Driver Ojol di Jalur TransJakarta, Begini Kondisinya!

Kotak Suara | Sabtu, 20 Januari 2024 | 19:29 WIB

Viral Cewek Perbaiki Baliho Prabowo-Gibran yang Rusak: Ya Wajar Lah

Viral Cewek Perbaiki Baliho Prabowo-Gibran yang Rusak: Ya Wajar Lah

News | Sabtu, 20 Januari 2024 | 12:42 WIB

Terkini

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Bali | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:46 WIB

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×