Jokowi Memang Tidak Hard Selling, Tapi Ada 4 Kejanggalan soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye

Farah Nabilla

Rabu, 24 Januari 2024 | 15:15 WIB
Jokowi Memang Tidak Hard Selling, Tapi Ada 4 Kejanggalan soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menjadi topik perbincangan hangat di berbagai media. Sebab, ia mengungkap soal presiden yang boleh memihak dan ikut kampanye. Tepatnya menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Jokowi menyampaikannya saat sedang bertugas sebagai presiden. Tepat usai dirinya menghadiri upacara penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma, Rabu (24/1/2024). 

Awalnya, ia ditanya soal sejumlah menteri nonpartai yang melakukan kampanye politik jelang Pilpres 2024. Menurutnya, hak politik setiap menteri sama dengan yang lain. Begitu pun presiden yang boleh ikut berkampanye.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.

Meski tidak secara langsung hard selling dengan menyebut capres yang ia dukung, tapi pernyataan Jokowi dianggap memihak salah satu pasangan calon (paslon). Terlebih, dalam pernyataannya terkait hal ini juga dinilai mengandung sejumlah kejanggalan. Apa saja? Berikut rangkumannya.

1. Disampaikan saat Bertugas sebagai Presiden

Meski mengatakan soal presiden boleh kampanye dan memihak, Jokowi menggarisbawahi hal yang tidak boleh dilakukan saat melakukan kampanye. Di mana pejabat termasuk dirinya sebagai kepala negara tidak diizinkan untuk menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. 

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Intinya) boleh (presiden kampanye)," sambungnya.

Terkait pernyataan Jokowi itu, memang bukan sekadar asal mengucap. Sebab, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299. Berikut bunyinya yang mengatur soal keberpihakan presiden.

baca juga

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai: a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden; b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

2. Disampaikan di Samping Capres

Jokowi menyampaikan pernyataan itu usai menghadiri penyerahan pesawat baru. Adapun hal ini dilakukan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Prabowo sendiri merupakan salah satu calon presiden (capres) 2024. Tak sedikit yang menilai momen Jokowi menyatakan soal boleh memihak ini janggal. Sebab, ia seolah-seolah mendukung kandidat nomor urut 2 itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Baswedan 'Tukar Nasib' dengan Tukang Becak Usai Bertemu Sri Sultan HB X

Anies Baswedan 'Tukar Nasib' dengan Tukang Becak Usai Bertemu Sri Sultan HB X

Kotak Suara | Rabu, 24 Januari 2024 | 15:12 WIB

Mahfud Siap Mundur dari Kabinet Jokowi, PKB: Itu Artinya Sudah Pamit

Mahfud Siap Mundur dari Kabinet Jokowi, PKB: Itu Artinya Sudah Pamit

News | Rabu, 24 Januari 2024 | 14:59 WIB

Profil dan Kekayaan Mahfud MD yang Mau Mundur dari Menteri Jokowi

Profil dan Kekayaan Mahfud MD yang Mau Mundur dari Menteri Jokowi

Lifestyle | Rabu, 24 Januari 2024 | 14:55 WIB

Imbau Hargai Hak Politik Presiden dan Menteri, Nusron Wahid: Kuncinya Tidak Menggunakan Fasilitas Negara

Imbau Hargai Hak Politik Presiden dan Menteri, Nusron Wahid: Kuncinya Tidak Menggunakan Fasilitas Negara

Kotak Suara | Rabu, 24 Januari 2024 | 14:42 WIB

Minta Segera Ditarik, Pernyataan Jokowi Soal Presiden dan Menteri Boleh Berpihak di Pemilu Disebut Dangkal

Minta Segera Ditarik, Pernyataan Jokowi Soal Presiden dan Menteri Boleh Berpihak di Pemilu Disebut Dangkal

Kotak Suara | Rabu, 24 Januari 2024 | 14:42 WIB

Diduga Mobil Kepresidenan Alami Ban Bocor, Jokowi Pilih Jalan Kaki

Diduga Mobil Kepresidenan Alami Ban Bocor, Jokowi Pilih Jalan Kaki

Otomotif | Rabu, 24 Januari 2024 | 14:25 WIB

Terkini

3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud

3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:31 WIB

Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di  Selat Bab Al Mandeb

Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di Selat Bab Al Mandeb

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:26 WIB

ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb

ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18 WIB

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

Bali | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Sulsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:11 WIB

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

×