(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai: a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden; b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
2. Disampaikan di Samping Capres
Jokowi menyampaikan pernyataan itu usai menghadiri penyerahan pesawat baru. Adapun hal ini dilakukan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Prabowo sendiri merupakan salah satu calon presiden (capres) 2024. Tak sedikit yang menilai momen Jokowi menyatakan soal boleh memihak ini janggal. Sebab, ia seolah-seolah mendukung kandidat nomor urut 2 itu.
3. Disampaikan di Kawasan Markas Militer
Hal janggal lainnya, Jokowi menyampaikan pernyataan soal boleh memihak itu di kawasan markas militer. Tepatnya di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur yang merupakan tempat milik TNI Angkatan Udara (AU).
Padahal TNI dan wilayahnya merupakan daerah yang harus dijaga kenetralannya.
4. Berbeda dengan Pernyataan KSP
Apa yang disampaikan Jokowi rupanya berbeda dengan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Sebelumnya, ia pernah mengungkap bahwa presiden selalu berbicara netralitas dalam Pilpres 2024 nanti.