Minta Segera Ditarik, Pernyataan Jokowi Soal Presiden dan Menteri Boleh Berpihak di Pemilu Disebut Dangkal

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 24 Januari 2024 | 14:42 WIB
Minta Segera Ditarik, Pernyataan Jokowi Soal Presiden dan Menteri Boleh Berpihak di Pemilu Disebut Dangkal
Pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal presiden dan menteri boleh berpihak dangkal. (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi menarik pernyataannya. Pernyataan Jokowi yang dimaksud soal presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak di Pilpres atau Pemilu 2024.

Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati, menilai pernyataan Jokowi tersebut dangkal dan berpotensi dijadikan alasan pembenar bagi pejabat dan aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan. Padahal netralitas aparatur negara menurutnya merupakan kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis.

"Pernyataan presiden sangat dangkal, dan berpotensi akan menjadi pembenar bagi presiden sendiri, menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024," kata Khoirunnisa kepada Suara.com, Rabu (24/1/2024).

"Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, mendampingi Prabowo Subianto," katanya menambahkan.

Menurut Khoirunnisa, pernyataan Jokowi soal presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak tersebut hanya merujuk pada ketentuan Pasal 281 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Padahal, lanjut Khoirunnisa, di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khsusnya Pasal 282 terdapat larangan yang berbunyi; “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.

"Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara. Sehingga ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, apalagi dilakuakn di dalam masa kampanye. Dalam konteks ini, jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran Pemilu," jelasnya.

"Termasuk juga tindakan menteri, yang melakukan tindakan tertentu, yang menguntungkan peserta Pemilu tertentu, itu adalah pelanggaran kampanye Pemilu. Apalagi tindakan itu dilakukan tidak dalam cuti di luar tanggungan negara," imbuhnya.

Di sisi lain, Khoirunnisa mengungkap dalam Pasal 283 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga terdapat ketentuan yang mengatur soal pejabat negara yang serta aparatur sipil negara yang dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keperbihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

baca juga

Ketentuan itu berbuyi “Pejabat negara, pejabat structural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”.

"Ketentun ini jelas ingin memastikan, pejabat negara, apalagi selevel presiden dan menteri untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpiakan pada peserta Pemilu tertentu. Bahkan larangan itu diberikan untuk ruang lingkup waktu yang lebih luas, sebelum, selama, dan sesudah kampanye. Kerangka hukum di dalam UU Pemilu dapat disimpulkan ingin memastikan semua pejabat negara yang punya akses terhadap program, anggaran, dan fasilitas negara untuk tidak menyalahgunakan jabatannya dengan menguntungkan peserta Pemilu tertentu," bebernya.

Atas hal itu, Khoirunnisa mendesak Jokowi segera menarik pernyataan tersebut.

"Kami mendesak untuk segera Presiden Jokowi menarik pernyataan bahwa Presiden dan Menteri boleh berpihak," tegasnya.

Pernyataan Jokowi

Pernyataan Jokowi soal presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak ini sebelumnya disampaikan usai dirinya menyaksikan acara serah terima pesawat C130J Super Hercules A-1344 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) pagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat Kuliti Pernyataan Presiden Boleh Kampanye Dan Memihak: Tegaskan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran

Pengamat Kuliti Pernyataan Presiden Boleh Kampanye Dan Memihak: Tegaskan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran

News | Rabu, 24 Januari 2024 | 13:58 WIB

Sindir Telak Jokowi! Timnas AMIN soal Presiden Boleh Kampanye di Pilpres: Ayah Harus Bantu Anak

Sindir Telak Jokowi! Timnas AMIN soal Presiden Boleh Kampanye di Pilpres: Ayah Harus Bantu Anak

Kotak Suara | Rabu, 24 Januari 2024 | 11:46 WIB

Perludem Desak Bawaslu Tertibkan APK yang Terpasang Tidak Sesuai Aturan

Perludem Desak Bawaslu Tertibkan APK yang Terpasang Tidak Sesuai Aturan

Kotak Suara | Selasa, 23 Januari 2024 | 03:00 WIB

Perludem: Gibran Harus Disanksi, Bagi-bagi Susu Di CFD Masuk Pelanggaran Pemilu

Perludem: Gibran Harus Disanksi, Bagi-bagi Susu Di CFD Masuk Pelanggaran Pemilu

Kotak Suara | Minggu, 07 Januari 2024 | 17:01 WIB

Ini Catatan Evaluasi Debat dari Perludem untuk KPU, Bakal Mengubah Format yang Berjalan?

Ini Catatan Evaluasi Debat dari Perludem untuk KPU, Bakal Mengubah Format yang Berjalan?

Kotak Suara | Senin, 25 Desember 2023 | 18:21 WIB

Terkini

"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan

"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan

Jogja | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:35 WIB

Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur

Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:30 WIB

Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar

Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:25 WIB

Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG

Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:25 WIB

Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju

Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:23 WIB

5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan

5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:20 WIB

Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental

Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:15 WIB

AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026

AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:15 WIB

Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'

Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:10 WIB

Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia

Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:10 WIB

×