Stafsus Sebut Presiden Sebelum Jokowi Turut Berkampanye: Bukan Hal Baru!

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 25 Januari 2024 | 10:42 WIB
Stafsus Sebut Presiden Sebelum Jokowi Turut Berkampanye: Bukan Hal Baru!
Presiden Jokowi dan Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menganggap bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai hak presiden untuk berkampanye telah mengundang banyak penafsiran yang keliru.

"Deklarasi Presiden di Halim pada Rabu (24/1/2024) telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden terkait jawaban atas pertanyaan media tentang partisipasi menteri dalam tim sukses," ujar Ari Dwipayana melalui pesan singkat di Jakarta pada hari Kamis (25/1/2024).

Menurut dia, Presiden, dalam merespon pertanyaan tersebut, memberikan klarifikasi, terutama mengenai peraturan demokrasi yang berlaku bagi menteri dan presiden.

"Dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam undang-undang," kata Ari.

Tetapi, kata dia, ada persyaratan yang harus dipenuhi jika presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Dia mengatakan dengan diizinkannya presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam undang-undang.

"Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada pada Undang-Undang Pemilu. Demikian pula dengan praktik politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," kata dia, dikutip dari Antara.

"Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ujarnya lagi.

Selain itu, kata dia, dalam pernyataannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1) Presiden Widodo juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main.

"Jika aturan memperbolehkan, silakan dilaksanakan. Namun, jika aturan melarang, maka tidak diperbolehkan. Dengan demikian, Presiden kembali menegaskan bahwa setiap pejabat publik atau pejabat politik diharapkan untuk mematuhi aturan demokrasi yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memungkinkan mereka untuk terlibat dalam kampanye pemilu, selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi menyampaikan hal tersebut sebagai respons terhadap partisipasi sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dalam tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang penting presiden dapat ikut kampanye dan memihak. Boleh," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu.

Presiden menekankan bahwa presiden dan menteri berperan sebagai pejabat publik dan politik, dan diizinkan oleh undang-undang untuk terlibat dalam kampanye, dengan syarat mereka harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Ya, saya bisa ikut kampanye, tetapi harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istana Buka Suara Soal Pernyataan Jokowi Presiden Boleh Kampanye Dan Memihak

Istana Buka Suara Soal Pernyataan Jokowi Presiden Boleh Kampanye Dan Memihak

News | Kamis, 25 Januari 2024 | 10:27 WIB

Ketua TPD Yakin, Anies-Muhaimin Bakal Menang Besar di Sumbar

Ketua TPD Yakin, Anies-Muhaimin Bakal Menang Besar di Sumbar

Kotak Suara | Kamis, 25 Januari 2024 | 10:23 WIB

Soal Toleransi, Anies Sebut Telah Selesaikan IMB Gereja di Jakarta yang Puluhan Tahun Tak Dapat Izin

Soal Toleransi, Anies Sebut Telah Selesaikan IMB Gereja di Jakarta yang Puluhan Tahun Tak Dapat Izin

Kotak Suara | Kamis, 25 Januari 2024 | 10:17 WIB

Dalam Desak Anis di Purwokerto, Anies Tekankan Perlindungan terhadap Profesi Driver

Dalam Desak Anis di Purwokerto, Anies Tekankan Perlindungan terhadap Profesi Driver

Kotak Suara | Kamis, 25 Januari 2024 | 10:12 WIB

Kubu AMIN Ungkap Fakta Miris Usai Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye: Gubernur Sumbar Izin Cuti Dipersulit

Kubu AMIN Ungkap Fakta Miris Usai Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye: Gubernur Sumbar Izin Cuti Dipersulit

News | Kamis, 25 Januari 2024 | 09:40 WIB

Ban Mobil Kepresidenan yang Ditumpangi Jokowi Bocor, Publik: Saking Sering Blusukan Keseluruh Pelosok

Ban Mobil Kepresidenan yang Ditumpangi Jokowi Bocor, Publik: Saking Sering Blusukan Keseluruh Pelosok

News | Kamis, 25 Januari 2024 | 09:21 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB