Pakar Hukum Tata Negara sebut Jokowi Tak Bisa Kampanye Untuk Gibran, Ini Penjelasannya

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 25 Januari 2024 | 18:45 WIB
Pakar Hukum Tata Negara sebut Jokowi Tak Bisa Kampanye Untuk Gibran, Ini Penjelasannya
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menegaskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak dapat melaksanakan kampanye untuk putranya, Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai cawapres nomor urut dua, mendampingi Prabowo Subianto.

Hal itu dikatakan dengan merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 299.

"Untuk Pak Jokowi itu sebenarnya nggak bisa tuh. Karena Pasal 299 itu adalah kalau Jokowi-nya maju, atau dia jadi tim resmi. Bukan pendukung, asal pendukung ya. Misalnya nih, ada yang mendukung. Mendukung tapi bukan dalam tim resminya, itu nggak dihitung dalam pasal 299," kata Bivitri saat menjawab pertanyaan Suara.com di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Pada ayat 1 Pasal 299, memang disebutkan presiden dan wakil presiden boleh melakukan kampanye.

Namun pada ayat 2, disebutkan, 'Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.'

Kemudian pada ayat 3 disebutkan juga, 'Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:

  1. Calon Presiden atau calon Wakil Presiden,
  2. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, atau
  3. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.'

"Nah Jokowi kan bukan semuanya. Jadi itu enggak applicable (berlaku)," tegasnya,

Selain itu juga sulit bagi Jokowi untuk melaksanakan kampanye, tanpa menggunakan fasilitas negara.

"Kalaupun dia sudah cuti, dia sekarang belum cuti, ya. Kemudian melakukan kampanye, dan dia adalah tim misalnya, maka harus ditelaah dengan serius oleh Bawaslu," ujar Bivitri.

baca juga

Namun demikian akan sulit bagi dirinya berdiri sebagai personal, bukan presiden. Oleh karenanya, menurut Bivitri, lebih baik Jokowi tidak terlibat.

"Jadi kalau paspampres oke-lah karena dia protokol presiden. Tapi kan fasilitas banyak, misalnya mobil yang dia pakai, sekretarisnya yang nyusun jadwal, bahkan waktunya yang misalnya dia gunakan ketimbang tanda tangan dokumen, tapi dia malah kampanye. Itu saja sudah menyalahgunakan fasilitas negara. Makanya mendingan enggak usah sama sekali," katanya.

Pernyataan Jokowi

Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden.

Hal itu ditegaskan Jokowi saat ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat Militer Sebut TNI AU Jadi Korban Buntut Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu

Pengamat Militer Sebut TNI AU Jadi Korban Buntut Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu

News | Kamis, 25 Januari 2024 | 18:40 WIB

Masuk Kategori Perbuatan Tercela, Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Ucapannya!

Masuk Kategori Perbuatan Tercela, Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Ucapannya!

News | Kamis, 25 Januari 2024 | 17:42 WIB

Tanggapan Ketua KPU RI Soal Pernyataan Presiden Dan Menteri Boleh Kampanye

Tanggapan Ketua KPU RI Soal Pernyataan Presiden Dan Menteri Boleh Kampanye

Kotak Suara | Kamis, 25 Januari 2024 | 13:42 WIB

Terkini

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

×