Serba-Serbi Pemungutan Suara Ulang: Aturan, Jadwal, Faktor Penyebabnya

Rifan Aditya

Jum'at, 16 Februari 2024 | 18:52 WIB
Serba-Serbi Pemungutan Suara Ulang: Aturan, Jadwal, Faktor Penyebabnya
Petugas membawa logistik pemilu 2024 saat tiba di Gudang penampungan logistik KPU kota administrasi Jakarta Timur Kecamatan Ciracas, Kamis (15/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto] - Serba-Serbi Pemungutan Suara Ulang: Aturan, Jadwal, Faktor Penyebabnya

Suara.com - Tahukah Anda, bahwa Pemungutan Suara Ulang atau PSU mungkin saja terjadi dalam proses Pemilu? Sebagaimana yang sedang direncanakan pada Pemilu 2024 kali ini.

Perlu diketahui, pemungutan suara adalah salah satu tahapan Pemilu, di mana pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat memberikan hak suaranya dengan cara mencoblos di TPS. Sementara itu, PSU dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat hari pencoblosan Pemilu.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, dimana terjadi Bawaslu menemukan 19 masalah dalam pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu 2024. Salah satu masalahnya adalah 37.466 TPS pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00.

"Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB," ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (15/2/2024).

Atas sejumlah laporan pelanggaran ini pengawas Pemilu sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, pemungutan serta penghitungan suara lanjutan dan susulan.

Faktor dan Aturan Pemungutan Suara Ulang

Aturan dan ketentuan pelaksanaan PSU telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut ini adalah sejumlah syarat dilaksanakan PSU:

(1) Pemungutan suara di TPS bisa diulang jika terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut ini:

baca juga
  1. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang telah digunakan.
  3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
  4. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan juga daftar pemilih tambahan.

Lalu, terdapat sejumlah prosedur pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu. Berikut ini adalah poin-poin yang harus diperhatikan, sebagaimana dikutip dari Pasal 373 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

  1. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.
  2. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan untuk diadakannya PSU.
  3. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama selama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
  4. Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.

Jadwal Pemungutan Suara Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih mengkaji perihal pemungutan suara susulan di sejumlah daerah karena adanya sejumlah alasan.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa kepastian jadwal Pemilu susulan merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota. Dan perlu diingat bahwa berdasarkan aturan pemungutan suara ulang akan dilakukan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.

Itulah sekilas informasi mengenai pemungutan suara ulang yang perlu dipahami oleh masyarakat Indonesia. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Ancam Hitung Ulang Suara Jika Tertutup: Awasi Rekapitulasi Dari TPS Hingga Pusat!

Bawaslu Ancam Hitung Ulang Suara Jika Tertutup: Awasi Rekapitulasi Dari TPS Hingga Pusat!

Kotak Suara | Jum'at, 16 Februari 2024 | 18:03 WIB

KPU akan Menggelar Pemungutan Suara Ulang di Malaysia, Tapi...

KPU akan Menggelar Pemungutan Suara Ulang di Malaysia, Tapi...

Kotak Suara | Kamis, 15 Februari 2024 | 18:42 WIB

Kotak Suara Kelelep Banjir, 12 TPS di Sunter Jakut Siap-siap Nyoblos Ulang!

Kotak Suara Kelelep Banjir, 12 TPS di Sunter Jakut Siap-siap Nyoblos Ulang!

Kotak Suara | Kamis, 15 Februari 2024 | 12:10 WIB

Terkini

Merdeka dari People Pleasing: Mengapa Gen Z Harus Mulai Belajar Berkata 'Tidak'

Merdeka dari People Pleasing: Mengapa Gen Z Harus Mulai Belajar Berkata 'Tidak'

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim

Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Makna Lagu "Great Expectation" Sienna Spiro, Ketika Cinta Tejebak Ekspetasi

Makna Lagu "Great Expectation" Sienna Spiro, Ketika Cinta Tejebak Ekspetasi

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Asap Kebakaran Hutan Kalimantan Sudah Sampai Malaysia, Sekolah di Sarawak Ditutup

Asap Kebakaran Hutan Kalimantan Sudah Sampai Malaysia, Sekolah di Sarawak Ditutup

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Guns N' Roses Kembali ke Jakarta dan Kenangan Masa Remaja Saya

Guns N' Roses Kembali ke Jakarta dan Kenangan Masa Remaja Saya

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Warga Jakarta Bayar Mahal Udara Kotor, Revisi Aturan Pencemaran Masih Terpinggirkan

Warga Jakarta Bayar Mahal Udara Kotor, Revisi Aturan Pencemaran Masih Terpinggirkan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Rupiah Kian Menguat, Destry Damayanti: Respons Kebijakan Stabilisasi BI

Rupiah Kian Menguat, Destry Damayanti: Respons Kebijakan Stabilisasi BI

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Mahasiswa Minta Praperadilan Febrie Ardiansyah Tak Hambat Penelusuran Aset dan Aliran Dana TPPU

Mahasiswa Minta Praperadilan Febrie Ardiansyah Tak Hambat Penelusuran Aset dan Aliran Dana TPPU

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik

Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:07 WIB

Teriakan Anggota Paskibraka Sayang-sayang Pak Koster Bikin Netizen Geli: Gak Mungkin dari Hati

Teriakan Anggota Paskibraka Sayang-sayang Pak Koster Bikin Netizen Geli: Gak Mungkin dari Hati

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:06 WIB

×