Serba-Serbi Pemungutan Suara Ulang: Aturan, Jadwal, Faktor Penyebabnya

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 16 Februari 2024 | 18:52 WIB
Serba-Serbi Pemungutan Suara Ulang: Aturan, Jadwal, Faktor Penyebabnya
Petugas membawa logistik pemilu 2024 saat tiba di Gudang penampungan logistik KPU kota administrasi Jakarta Timur Kecamatan Ciracas, Kamis (15/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto] - Serba-Serbi Pemungutan Suara Ulang: Aturan, Jadwal, Faktor Penyebabnya

Suara.com - Tahukah Anda, bahwa Pemungutan Suara Ulang atau PSU mungkin saja terjadi dalam proses Pemilu? Sebagaimana yang sedang direncanakan pada Pemilu 2024 kali ini.

Perlu diketahui, pemungutan suara adalah salah satu tahapan Pemilu, di mana pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat memberikan hak suaranya dengan cara mencoblos di TPS. Sementara itu, PSU dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat hari pencoblosan Pemilu.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, dimana terjadi Bawaslu menemukan 19 masalah dalam pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu 2024. Salah satu masalahnya adalah 37.466 TPS pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00.

"Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB," ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (15/2/2024).

Atas sejumlah laporan pelanggaran ini pengawas Pemilu sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, pemungutan serta penghitungan suara lanjutan dan susulan.

Faktor dan Aturan Pemungutan Suara Ulang

Aturan dan ketentuan pelaksanaan PSU telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut ini adalah sejumlah syarat dilaksanakan PSU:

(1) Pemungutan suara di TPS bisa diulang jika terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut ini:

  1. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang telah digunakan.
  3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
  4. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan juga daftar pemilih tambahan.

Lalu, terdapat sejumlah prosedur pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu. Berikut ini adalah poin-poin yang harus diperhatikan, sebagaimana dikutip dari Pasal 373 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

  1. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.
  2. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan untuk diadakannya PSU.
  3. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama selama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
  4. Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.

Jadwal Pemungutan Suara Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih mengkaji perihal pemungutan suara susulan di sejumlah daerah karena adanya sejumlah alasan.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa kepastian jadwal Pemilu susulan merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota. Dan perlu diingat bahwa berdasarkan aturan pemungutan suara ulang akan dilakukan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.

Itulah sekilas informasi mengenai pemungutan suara ulang yang perlu dipahami oleh masyarakat Indonesia. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Ancam Hitung Ulang Suara Jika Tertutup: Awasi Rekapitulasi Dari TPS Hingga Pusat!

Bawaslu Ancam Hitung Ulang Suara Jika Tertutup: Awasi Rekapitulasi Dari TPS Hingga Pusat!

Kotak Suara | Jum'at, 16 Februari 2024 | 18:03 WIB

KPU akan Menggelar Pemungutan Suara Ulang di Malaysia, Tapi...

KPU akan Menggelar Pemungutan Suara Ulang di Malaysia, Tapi...

Kotak Suara | Kamis, 15 Februari 2024 | 18:42 WIB

Kotak Suara Kelelep Banjir, 12 TPS di Sunter Jakut Siap-siap Nyoblos Ulang!

Kotak Suara Kelelep Banjir, 12 TPS di Sunter Jakut Siap-siap Nyoblos Ulang!

Kotak Suara | Kamis, 15 Februari 2024 | 12:10 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB