KPU Bolehkan Pemungutan Suara Susulan di Paniai dan Simeulue Lewati Batas Waktu, Apa Alasannya?

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 23 Februari 2024 | 21:16 WIB
KPU Bolehkan Pemungutan Suara Susulan di Paniai dan Simeulue Lewati Batas Waktu, Apa Alasannya?
Anggota KPU Idham Holik. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan sejumlah daerah yang sulit diakses untuk melaksanakan pemungutan suara susulan melampaui tenggat.

Padahal, dalam undang-undang pemilu, pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan seharusnya digelar paling lambat 10 hari dari pemungutan suara atau 24 Februari 2024.

“Batas waktunya 10 hari setelah hari pemungutan suara. Akan tetapi nanti ada beberapa daerah yang mengalami lex specialis karena transportasi pengiriman logistik yang terlambat,” kata Anggota KPU Idham Holik di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Idham menjelaskan perlakuan khusus ini diberikan untuk sejumlah wilayah yang secara kontur atau geografis bervariasi seperti pemungutan suara susulan di 92 TPS di Paniai, Papua Tengah. Hal yang sama terjadi untuk pemungutan suara susulan di Simeulue, Aceh.

"Kita ketahui penerbangan ke Papua Tengah harus transit di Jayapura, lalu terbang. Lalu, masih ada kegiatan sortir lipat (surat suara). Ini membutuhkan waktu," ujar Idham.

Idham menjelaskan logistik pemilu susulan di Simeulue saat ini masih berada di Banda Aceh. Untuk mencapai Simeulue, diperlukan pelayaran paling cepat 12 jam.

Untuk itu, pemungutan suara susulan di sana kemungkinan besar baru bisa dilakukan 25 Februari 2024.

"Logistiknya sudah ada, belum lagi butuh waktu pengemasan," tandas Idham.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sirekap Jadi Sorotan, Ketua KPU Pastikan Keuangan Pengadaan Bakal Diaudit!

Sirekap Jadi Sorotan, Ketua KPU Pastikan Keuangan Pengadaan Bakal Diaudit!

Kotak Suara | Jum'at, 23 Februari 2024 | 21:11 WIB

Pemungutan Suara Ulang Akan Digelar di Kuala Lumpur, KPU Pastikan Rampung Sebelum 20 Maret

Pemungutan Suara Ulang Akan Digelar di Kuala Lumpur, KPU Pastikan Rampung Sebelum 20 Maret

Kotak Suara | Jum'at, 23 Februari 2024 | 21:00 WIB

Suara via Pos Bermasalah, KPU Bakal Pilih TPS dan KSK saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Suara via Pos Bermasalah, KPU Bakal Pilih TPS dan KSK saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Kotak Suara | Jum'at, 23 Februari 2024 | 20:54 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB