Lagi Terancam Gagal Lolos ke Senayan, PPP Ngarep Aturan Anyar Ambang Batas Parlemen Berlaku di Pemilu 2024

Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 01 Maret 2024 | 10:07 WIB
Lagi Terancam Gagal Lolos ke Senayan, PPP Ngarep Aturan Anyar Ambang Batas Parlemen Berlaku di Pemilu 2024
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy alias Rommy. [suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP tengah ketar-ketir karena terancam tak lolos ke Senayan akibat perolehan suara di Pemilu 2024 turun di bawah 4 persen atau tak memenuhi syarat batas ambang parlemen.

Di situasi yang sama, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Rohamurmuziy atau Rommy sempat berharap, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen bisa segera berlaku di Pemilu 2024.

Baca Juga:

Sisi Tak Terungkap Prabowo Saat di Kopassus Dibongkar Mantan Gubernur Jakarta

Langka! Pertama Dalam Sejarah: Penyidik KPK Geledah Kantor Sendiri

Alhamdulillah! Calon Menantu Susi Pudjiastuti Masuk Islam, Ikrar Syahadat Dibimbing Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir

Harapan Rommy, KPU bisa sesegera mungkin berkonsultasi kepada MK guna mengubah Peraturan KPU.

Bukan tanpa sebab, Rommy menyinggung soal putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang langsung berlaku di Pilpres 2024.

"Mengapa? perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku pada Pemilu 2024, tetapi penghapusan ambang batas parlemen pada Pemilu 2029," kata Rommy dikutip Jumat (1/3/2024).

baca juga

Rommy mengaku, PPP begitu menyambut baik atas putusan MK tersebut.

Dengan mengubah sistem ambang batas, Rommy menilai nantinya suara yang disalurkan oleh rakyat benar-benar terkonversi menjadi perolehan kursi anggota DPR.

"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," ungkapnya.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) empat persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

MK pada putusannya menyatakan ambang batas parlemen empat persen wajib diubah sebelum Pemilu 2029.

Meski begitu, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen empat persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 itu diajukan Perludem.

"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra juga menegaskan bahwa MK menyerahkan tentang perubahan ambang batas parlemen diserahkan kepada pembentuk UU atau DPR RI.

Namun, perubahan itu harus memperhatikan lima poin yaitu desain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Selain itu, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Poin lainnya ialah perubahan aturan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol.

Saldi Isra juga menegaskan perubahan harus telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.

"Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," tandas Saldi.

PPP Tengah Terancam

Penghitungan suara KPU menunjukan penurunan pada suara PPP menjadi di bawah 4 persen per Jumat (1/3/2024). (Tangkap layar)
Penghitungan suara KPU menunjukan penurunan pada suara PPP menjadi di bawah 4 persen per Jumat (1/3/2024). (Tangkap layar)

PPP kini harus tepok jidat karena jumlah perolehan suaranya turun dari 4 persen.

Dilihat Suara.com di pemilu2024.kpu.go.id pada Jumat (1/3/2024), PPP memperoleh 3.037.766 suara atau 3,97 persen.

Padahal PPP harus mengumpulkan suara minimal 4 persen supaya bisa lolos ke parlemen.

Sebelumnya, partai berlambang kakbah diprediksi ikut melenggang ke parlemen karena berhail meraih 4 persen suara menurut hasil penghitungan sementara KPU.

KPU telah memperbarui data perolehan suara per Jumat pukul 08.00 WIB. Data yang masuk diperoleh dari 540.248 suara atau 65,62 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sandiaga Uno Cs Tepok Jidat! Suara PPP di Real Count KPU Turun di Bawah 4 Persen

Sandiaga Uno Cs Tepok Jidat! Suara PPP di Real Count KPU Turun di Bawah 4 Persen

Kotak Suara | Jum'at, 01 Maret 2024 | 09:17 WIB

MK Bolehkan Ambang Batas Parlemen Diubah untuk Pemilu 2029

MK Bolehkan Ambang Batas Parlemen Diubah untuk Pemilu 2029

News | Jum'at, 01 Maret 2024 | 03:15 WIB

Hasil Suara Kalah Saing di Pemilu 2024, Anang Hermansyah Kasih Selamat ke Krisdayanti

Hasil Suara Kalah Saing di Pemilu 2024, Anang Hermansyah Kasih Selamat ke Krisdayanti

Entertainment | Kamis, 29 Februari 2024 | 21:10 WIB

Meski Tak Diuntungkan, Ini Alasan Ganjar Pranowo Gencar Dorong Hak Angket

Meski Tak Diuntungkan, Ini Alasan Ganjar Pranowo Gencar Dorong Hak Angket

Your Say | Kamis, 29 Februari 2024 | 20:25 WIB

Divonis Infeksi Paru, Dede Sunandar Ungkap Biaya Rumah Sakit Sekali ke Dokter

Divonis Infeksi Paru, Dede Sunandar Ungkap Biaya Rumah Sakit Sekali ke Dokter

Entertainment | Jum'at, 01 Maret 2024 | 08:15 WIB

Terkini

Epik! Kolaborasi Yura Yunita, Feby Putri, dan Idgitaf Tembus 3 Besar Tren Musik YouTube

Epik! Kolaborasi Yura Yunita, Feby Putri, dan Idgitaf Tembus 3 Besar Tren Musik YouTube

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:26 WIB

BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Ini Peran BRI

BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Ini Peran BRI

Jawa Tengah | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:23 WIB

Misteri 995 Senjata di Sekolah Jakarta Selatan: Siapa Pemiliknya dan untuk Apa?

Misteri 995 Senjata di Sekolah Jakarta Selatan: Siapa Pemiliknya dan untuk Apa?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:22 WIB

Menganyam Tradisi, Membangun Kemandirian: Reformasi Pariwisata Kemiren

Menganyam Tradisi, Membangun Kemandirian: Reformasi Pariwisata Kemiren

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Cerita Berakhir, Webtoon Villains Are Destined to Die Dapat Adaptasi Anime

Cerita Berakhir, Webtoon Villains Are Destined to Die Dapat Adaptasi Anime

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:20 WIB

BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat 1,13 Juta BRILink Agen

BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat 1,13 Juta BRILink Agen

Jatim | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18 WIB

Skuad Mewah Bertabur Bintang Naturalisasi Gagal Total, Ada Apa dengan Kutukan Timnas Indonesia?

Skuad Mewah Bertabur Bintang Naturalisasi Gagal Total, Ada Apa dengan Kutukan Timnas Indonesia?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:14 WIB

4 Rekomendasi Rice Cooker Cosmos untuk Anak Kos, Hemat Listrik dan Ringkas

4 Rekomendasi Rice Cooker Cosmos untuk Anak Kos, Hemat Listrik dan Ringkas

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:13 WIB

BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen

BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen

Kalbar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Kemlu Pastikan Seluruh WNI Selamat Pasca Gempa Bumi Dahsyat Kolombia

Kemlu Pastikan Seluruh WNI Selamat Pasca Gempa Bumi Dahsyat Kolombia

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:11 WIB

×