- Yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan menemukan 995 benda mirip senjata serta narkotika setelah memecat mantan ketua yayasan pada April 2026.
- Kepolisian memastikan seluruh benda temuan tersebut bukan senjata api, sementara PT Lokta Karya Perbakin mengklaim barang itu adalah airsoft gun legal.
- Pihak sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh demi keamanan siswa sambil menunggu hasil penyelidikan mendalam dari pihak kepolisian.
Suara.com - Temuan ratusan benda berbentuk senjata di sebuah sekolah swasta di Jakarta Selatan memunculkan banyak pertanyaan. Sebanyak 995 benda berbentuk senjata ditemukan di lingkungan yayasan, disertai temuan lain yang disebut berupa narkotika dan VCD porno.
Kasus ini semakin menjadi perhatian karena benda-benda tersebut ditemukan di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.
Namun, di balik temuan tersebut terdapat sejumlah versi dan persoalan yang masih didalami. Mulai dari siapa pemiliknya, untuk apa benda-benda itu disimpan, hingga apakah benar seluruhnya berkaitan dengan kegiatan ekstrakurikuler menembak di sekolah.
Berikut duduk perkara kasus tersebut.
Berawal dari Pemecatan Ketua Yayasan
Kasus ini mencuat setelah pihak yayasan memecat mantan Ketua Yayasan, Indra Wargadalem alias IWD, pada 18 April 2026.
Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, Untung Sangaji, mengatakan pemecatan dilakukan setelah IWD diduga menyalahgunakan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk mengalihkan uang yayasan untuk membeli tanah yang kepemilikannya tercatat atas nama istrinya.
“Atas dasar itulah maka dua orang, ketua kita berhentikan, kemudian si istrinya itu juga kita nonaktifkan dari status dia sebagai anggota pembina,” kata Untung, dikutip Senin (10/8/2026).
Setelah diberhentikan, IWD disebut tidak lagi diperbolehkan masuk ke lingkungan yayasan. Namun, sejumlah kunci akses ruangan yang sebelumnya digunakan IWD masih dibawa olehnya.
Akibatnya, pihak yayasan tidak dapat langsung memasuki ruangan tersebut.
Setelah dilakukan pembukaan secara paksa, pihak yayasan mengaku menemukan sejumlah benda yang kemudian menjadi persoalan hukum, termasuk ratusan benda berbentuk senjata, narkotika, dan VCD porno.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk didalami.
Apa yang Ditemukan?
Jumlah benda berbentuk senjata yang ditemukan mencapai 995 pucuk.
Rinciannya, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak terkait, terdiri dari 776 air rifle, 215 pistol, dan empat senapan kaliber 4,5 milimeter.
Namun, belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan 995 benda tersebut bukan senjata api.
“995 benda berbentuk senjata tersebut kami pastikan itu bahwa itu bukan senjata api,” kata Iman di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Polisi saat ini masih menyelidiki kepemilikan serta peruntukan benda-benda tersebut.
“Kami sedang melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan dari barang-barang tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian, status dan penggunaan seluruh benda yang ditemukan belum dapat disimpulkan secara final.

Benarkah untuk Ekskul Menembak?
Persoalan lain muncul mengenai alasan keberadaan ratusan benda tersebut di lingkungan sekolah.
Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum eks Ketua Yayasan Sekolah, Alhadid Endar Putra, mengatakan benda-benda tersebut merupakan airsoft gun milik PT Lokta Karya Perbakin.
Menurut Alhadid, benda tersebut legal dan memiliki izin berdasarkan Surat Izin SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan Polri.
“Betul, milik Lokta dan legal,” kata Alhadid.
Ia mengklaim 995 benda tersebut merupakan stok untuk persiapan kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan di sekolah. Rencana kegiatan itu, menurut dia, telah diketahui sejak 2021 oleh Jenderal Suryo yang saat itu merupakan pembina yayasan dan kini telah meninggal dunia.
Alhadid juga mengatakan sebagian besar benda tersebut sudah tidak dapat digunakan dan berupa suku cadang.
“995 seluruhnya merupakan air soft yang sudah tidak dapat digunakan dan legal. Sebagian besar juga berbentuk spare parts,” ujarnya.
Namun, klaim tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan keterangan kepolisian.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membantah bahwa ratusan benda tersebut berkaitan dengan kegiatan ekstrakurikuler siswa.
“Oh tidak. Saya rasa tidak ada kaitan dengan ekskul,” kata Joko, Jumat (7/8/2026).
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan untuk apa benda-benda tersebut digunakan.
“Kami pun belum bisa menyampaikan saat ini. Ini tentunya kami akan dalami lagi,” ujarnya.
Soal Kepemilikan, Polisi Masih Mendalami
Selain peruntukan, polisi juga masih memeriksa dokumen kepemilikan benda-benda tersebut.
Joko mengatakan penyidik masih mendalami dokumen serta berbagai temuan di lokasi.
“Nanti kita dalami kembali terkait dokumen, terkait dengan temuan-temuan kita yang di situ,” katanya.
Pihak PT Lokta Karya Perbakin sendiri menyebut benda-benda tersebut merupakan milik mereka. Alhadid mengatakan gudang tempat penyimpanan benda tersebut telah dikuasai pihak lain sejak April sehingga pihaknya tidak dapat mengaksesnya.
Menurutnya, staf PT Lokta baru diminta mengambil barang tersebut pada akhir Juli. Namun, saat datang ke lokasi, ruangan tersebut telah dibuka dan sudah terdapat anggota polisi serta TNI.
Versi mengenai lokasi penyimpanan ini juga menjadi bagian yang masih perlu diklarifikasi dalam proses penyelidikan.
Ada Ruang Bawah Tanah yang Belum Dibuka
Persoalan belum berhenti pada ruangan tempat 995 benda tersebut ditemukan.
Kuasa hukum pihak yayasan, Hermawanto, mengatakan terdapat satu ruangan lain yang disebut menyerupai bunker dan hingga kini masih terkunci.
“Masih ada satu ruangan seperti bunker yang itu semua terkunci rapat, kami tidak bisa masuk ke sana,” kata Hermawanto.
Pihak yayasan meminta kepolisian membantu membuka ruangan tersebut untuk memastikan apa yang berada di dalamnya.
“Kami juga akan meminta kepada aparat untuk tolong bantu kami untuk membuka ruangan ini karena kalau kami khawatir ada risiko hukum. Jadi kami meminta aparat untuk membukanya,” ujarnya.
Menurut Hermawanto, selama sekitar 15 tahun menjabat sebagai ketua yayasan, IWD dikenal tertutup dan akses ke ruangannya hanya dimiliki oleh IWD serta orang-orang terdekatnya.
Bagaimana Aturan Penyimpanan Senapan Angin?
Temuan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai aturan kepemilikan dan penyimpanan senapan angin atau benda sejenis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyimpanan senapan angin memiliki ketentuan yang harus dipatuhi pemilik maupun importir.
Ia merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022.
“Senapan angin hasil temuan tersebut harus dilaporkan oleh pemiliknya mengenai tempat penyimpanan kepada pihak kepolisian,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat.
Menurut Budi, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin impor.
Karena itu, salah satu hal yang masih perlu dipastikan dalam kasus ini adalah apakah lokasi penyimpanan 995 benda tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengapa Temuan Ini Menjadi Persoalan Pendidikan?
Terlepas dari persoalan legalitas dan kepemilikan, keberadaan ratusan benda berbentuk senjata di lingkungan sekolah memunculkan persoalan lain: bagaimana sistem pengawasan di lembaga pendidikan dapat memastikan keamanan siswa?
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai kasus tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan satu sekolah, tetapi juga menunjukkan persoalan tata kelola pendidikan.
“Sekolah harus menjadi ruang paling aman bagi anak. Kalau senjata, amunisi, dan narkoba bisa masuk ke sekolah, maka yang gagal bukan hanya satu sekolah. Sistem pengawasan pendidikan kita juga sedang dipermalukan,” kata Ubaid.
Menurut dia, keberadaan benda-benda tersebut perlu dilihat dari perspektif keamanan dan tata kelola, bukan hanya legalitas.
Ia mempertanyakan bagaimana kepala sekolah, yayasan, pengawas, dinas pendidikan, hingga sistem keamanan internal dapat memastikan lingkungan sekolah terbebas dari benda yang berpotensi membahayakan.
“Jangan sampai kita punya sekolah yang sangat ketat mengatur seragam, rambut, sepatu, dan keterlambatan siswa, tetapi justru gagal mendeteksi senjata dan narkoba di dalam lingkungannya sendiri. Itu ironi besar pendidikan kita,” ujarnya.
Ubaid juga menilai alasan penggunaan benda tersebut untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak tidak otomatis menghilangkan persoalan tata kelola.
“Bukan sekadar persoalan ekstrakurikuler, tetapi kegagalan serius tata kelola dan pengawasan sekolah,” katanya.
Sekolah Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
Untuk sementara, pihak sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) setelah temuan ratusan benda berbentuk senjata tersebut.
Kuasa hukum yayasan sekolah, Alvon Kurnia Parma, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan keamanan siswa.
“Untuk menjamin keamanan bagi anak-anak, sementara waktu sekolah di PJJ atau pendidikan jarak jauh,” kata Alvon.
Selama PJJ berlangsung, pihak sekolah meminta kepolisian melakukan sterilisasi di lingkungan sekolah.
Pihak sekolah juga telah berkomunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan berencana melakukan audiensi terkait persoalan tersebut.
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya soal 995 benda berbentuk senjata, tetapi juga tentang bagaimana barang-barang tersebut bisa berada di lingkungan sekolah, siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanannya, dan sejauh mana sistem pengawasan pendidikan mampu menjamin keselamatan anak.