Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024 di Gedung MK Dijaga Ketat Ratusan Anggota Polisi

Kamis, 21 Maret 2024 | 12:59 WIB
Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024 di Gedung MK Dijaga Ketat Ratusan Anggota Polisi
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat menyiagakan ratusan personel kepolisian untuk mengamankan proses pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (21/3/2024). Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ipda Ruslan menyebut sebanyak ratusan personel akan mengamankan di kawasan MK.

"Di MK 325 personel," kata Ruslan kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:

Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud Gelar Pertemuan, Bahas Apa?

Resmi! KPU Umumkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Gak Pakai Lama! Anies-Cak Imin Langsung Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK Hari Ini

Di sisi lain, kata Ruslan, pihaknya juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung MK. Rekayasa lalu lintas tersebut akan diberlakukan secara situasional.

"Lalin situasional," katanya.

Penetapan Hasil Pemilu 2024

Baca Juga: Diajukan Dini Hari Tadi, Anies-Cak Imin Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih di Pilpres 2024.

Penetapan tersebut berdasar hasil rekapitulasi suara nasional di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.

Berdasar ketetapan KPU RI terkait hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024, Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691. Semenatara Anies-Muhaimin memperoleh total suara sebanyak 40.971.906. Adapun Ganjar-Mahfud yang berada di posisi buncit hanya mengantongi perolehan suara sebanyak 27.040.878.

Sementara hasil rekapitulasi suara Pileg 2024 di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri, PDI Perjuangan atau PDIP dinyatakan sebagai partai pemenang dengan perolehan suara mencapai 25.387.279 atau 16,72 persen.

Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pasangan capres-cawapres yang kalah dan partai politik yang tak lolos ke parlemen karena belum melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen memiliki hak untuk melayangkan gugatan. Mereka diberikan waktu tiga hari untuk mendaftarkan gugatan PHPU ke MK terhitung sejak ditetapkannya hasil Pilpres dan Pileg oleh KPU RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI