Patra mengatakan, andaikata KPU tidak melanggar pasal-pasal tertentu, maka otomatis cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming Raka tidak akan lolos dalam verifikasi dan ditetapkan sebagai cawapres.
Baca Juga:
Beda Isi Gugatan Anies vs Ganjar di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Prabowo Bisa Gagal Jadi Presiden?
Namun, Suhartoyo langsung memotong keterangan Patra.
"Pak Patra itu sudah pendapat," terangnya.