Bakal Dihadirkan MK di Sidang Sengketa Pilpres, Airlangga Hartarto: Undangannya Belum Ada

Senin, 01 April 2024 | 19:29 WIB
Bakal Dihadirkan MK di Sidang Sengketa Pilpres, Airlangga Hartarto: Undangannya Belum Ada
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Menko Perekonomian yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengaku menunggu undangan untuk hadir dalam sidang sengket Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami tunggu panggilannya," kata Airlangga ditemui di acara buka puasa bersama Kosgoro 1957, di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Saat disinggung soal Hakim MK meminta agar dirinya sebagai Menko hadir dalam sidang pada Jumat (5/4), Airlangga justru mengatakan menunggu undangan terlebih dahulu.

"Ya kita tunggu panggilannya. Undangannya belum ada," tuturnya.

"Ya kalau ditunggu MK kan masih ada undangannya dong," sambungnya.

Sebelumnya, sebanyak empat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konsitusi (MK).

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan para menteri itu akan dihadirkan pada Jumat pekan ini.

"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang akan dipanggil untuk dihadirkan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan lembaga penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Saksi Sengketa Pilpres Dari Tim Hukum Anies-Muhaimin Mundur, Takut Dipecat Hingga Diintimidasi

"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujar Suhartoyo.

Menurutnya pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon, dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.

"Jadi ini semata mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nanti mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," tuturnya.

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan," tandas Suhartoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI