MK Jelaskan Alasan Gabungkan Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres Yang Diajukan Anies Dan Ganjar

Bangun Santoso

Senin, 22 April 2024 | 08:31 WIB
MK Jelaskan Alasan Gabungkan Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres Yang Diajukan Anies Dan Ganjar
Suasana jalannya sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggabungkan pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan dua pemohon dalam satu ruang sidang pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB hari ini.

Dua pemohon itu adalah pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Meski digabung di satu ruang sidang yang sama, dia menjelaskan pembacaan putusan akan dilakukan satu per satu, sesuai dengan nomor perkara. Dengan demikian, ia menyebutkan nantinya akan ada dua putusan yang dibacakan.

Baca Juga: Begini Tata Cara Pengambilan Putusan Perkara Sengketa Pilpres Oleh Hakim MK

Adapun terdapat dua pemohon dalam PHPU Pilpres kali ini, yakni gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta gugatan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Fajar menyebutkan pihaknya telah memanggil para pemohon, termohon, maupun pihak terkait PHPU Pilpres 2024 untuk hadir di sidang putusan, yakni antara lain tim Anies-Muhaimin, tim Ganjar-Mahfud, tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, KPU, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, MK: Kalau Ada Bocor-bocor Bukan Dari Mahkaman Konstitusi

Pemanggilan yang dilakukan melalui surat sebanyak delapan buah tersebut, kata dia, berlaku pula untuk para paslon yang ingin hadir. Dari setiap pihak, lanjut dia, diberikan kuota sebanyak 14 orang untuk menghadiri sidang putusan.

"Sudah kami lakukan pemanggilan sebelum Salat Jumat tadi. Nanti dalam waktu 1-2 hari kami konfirmasi siapa yang mau hadir agar disesuaikan kuota kursi di ruang sidang, seperti sidang-sidang sebelumnya," ucap dia.

Maka dari itu bagi para pendukung maupun pihak yang mengajukan sahabat pengadilan alias amicus curiae, dirinya mengimbau untuk menyaksikan sidang putusan melalui platform daring.

"Sidang MK ini terbuka, tetapi artinya tidak harus datang ke ruang sidang. Kita bisa saksikan dimana pun, live streaming, youtube, dan sebagainya," kata Fajar menegaskan. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terima Apapun Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ganjar: Saya dan Mahfud Sangat Taat Konstitusi

Terima Apapun Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ganjar: Saya dan Mahfud Sangat Taat Konstitusi

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 08:28 WIB

Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, MK: Kalau Ada Bocor-bocor Bukan Dari Mahkaman Konstitusi

Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, MK: Kalau Ada Bocor-bocor Bukan Dari Mahkaman Konstitusi

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 08:24 WIB

Begini Tata Cara Pengambilan Putusan Perkara Sengketa Pilpres Oleh Hakim MK

Begini Tata Cara Pengambilan Putusan Perkara Sengketa Pilpres Oleh Hakim MK

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 08:18 WIB

Pastikan Prabowo-Gibran Tak Hadir, Tim Pembela 02 Tiba Di Gedung MK

Pastikan Prabowo-Gibran Tak Hadir, Tim Pembela 02 Tiba Di Gedung MK

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 08:10 WIB

MK Putuskan Hasil Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Wapres Ma'ruf Minta Masyarakat Terima Apapun Hasilnya

MK Putuskan Hasil Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Wapres Ma'ruf Minta Masyarakat Terima Apapun Hasilnya

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 07:44 WIB

Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Hari Ini, MK Konfirmasi Kehadiran Anies-Muhaimin Dan Ganjar-Mahfud

Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Hari Ini, MK Konfirmasi Kehadiran Anies-Muhaimin Dan Ganjar-Mahfud

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 07:21 WIB

7.783 Aparat Gabungan Amankan Sidang Putusan MK Hari Ini, Gedung Bawaslu Turut Dijaga

7.783 Aparat Gabungan Amankan Sidang Putusan MK Hari Ini, Gedung Bawaslu Turut Dijaga

News | Senin, 22 April 2024 | 06:43 WIB

Terkini

Daftar Shio yang Paling Berani Ambil Risiko dalam Investasi

Daftar Shio yang Paling Berani Ambil Risiko dalam Investasi

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 17:35 WIB

Gus Lilur Sebut Dugaan Aliran Rp 480 Miliar ke Muktamar NU, Sebut Nama Nusron Wahid

Gus Lilur Sebut Dugaan Aliran Rp 480 Miliar ke Muktamar NU, Sebut Nama Nusron Wahid

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:33 WIB

Setelah MBG, Prabowo Disebut Ingin Program Sepatu untuk Siswa Miskin

Setelah MBG, Prabowo Disebut Ingin Program Sepatu untuk Siswa Miskin

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:33 WIB

Bea Cukai Gagalkan Impor Garam, Beras, & Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 27 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Impor Garam, Beras, & Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 27 Miliar

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 17:33 WIB

Sinopsis Doctor X: Dokter Jenius Melawan Mafia Rumah Sakit, Rilis 9 Oktober

Sinopsis Doctor X: Dokter Jenius Melawan Mafia Rumah Sakit, Rilis 9 Oktober

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 17:30 WIB

Detik-Detik Evakuasi Sopir Truk yang Terjepit Usai Kecelakaan di Ciracas Jakarta Timur

Detik-Detik Evakuasi Sopir Truk yang Terjepit Usai Kecelakaan di Ciracas Jakarta Timur

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:28 WIB

Lawan Timnas Indonesia di GBK, Media Malaysia: Apakah Pemain Kami Nanti Naik Baracuda?

Lawan Timnas Indonesia di GBK, Media Malaysia: Apakah Pemain Kami Nanti Naik Baracuda?

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 17:25 WIB

Ulasan Lie After Lie: Saat Kebohongan Menjadi Satu-satunya Jalan Keluar

Ulasan Lie After Lie: Saat Kebohongan Menjadi Satu-satunya Jalan Keluar

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 17:25 WIB

Harga Cabai Makin Mahal, Pemerintah Salahkan Cuaca

Harga Cabai Makin Mahal, Pemerintah Salahkan Cuaca

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 17:25 WIB

Rp 50 Juta Ditemukan KPK dalam Koper di Rumah Bupati Bolmut

Rp 50 Juta Ditemukan KPK dalam Koper di Rumah Bupati Bolmut

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:21 WIB

×