Begini Tata Cara Pengambilan Putusan Perkara Sengketa Pilpres Oleh Hakim MK

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 22 April 2024 | 08:18 WIB
Begini Tata Cara Pengambilan Putusan Perkara Sengketa Pilpres Oleh Hakim MK
Suasana jalannya sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) hari ini.

Dilansir dari jadwal yang tertera di laman resmi MK, sidang akan mulai digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, bahwa Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

Baca Juga: Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Hari Ini, MK Konfirmasi Kehadiran Anies-Muhaimin Dan Ganjar-Mahfud

“Pembacaan putusan akan digelar dalam majelis yang sama,” kata Fajar, Minggu (21/4/2024).

Ia mengatakan, para pihak yang terlibat di dalam perkara ini akan mendapatkan kuota 14 kursi di dalam ruang sidang. Jumlah tersebut sudah termasuk kuota bagi principal yang akan hadir.

Terkait kehadiran, Fajar menyebut bahwa sebagian besar para pihak sudah memberikan konfirmasi untuk hadir, termasuk Anies-Muhaimin yang akan hadir sebagai principal.

MK dan kepolisian juga bekerja sama untuk melakukan penebalan keamanan, baik untuk massa maupun untuk hakim yang akan menyidangkan.

Baca Juga: MK Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024 Besok, Ini Kata Presiden Jokowi

“Ada lapisan-lapisan pengamanan, mulai dari seputaran akses jalan menuju ke MK, kemudian di sekitaran gedung MK, termasuk juga di ruang sidang,” ujarnya.

Dirinya pun berharap sidang pembacaan putusan ini berjalan dengan lancar dan juga mengimbau masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondusif.

“Kita semua berharap seluruh agenda persidangan berjalan dengan lancar karena ini agenda penting, agenda ketatanegaraan nasional yang mempengaruhi agenda ke depan. Mari kita jaga bersama,” ucapnya.

Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 ini telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.

Adapun sejak tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pastikan Prabowo-Gibran Tak Hadir, Tim Pembela 02 Tiba Di Gedung MK

Pastikan Prabowo-Gibran Tak Hadir, Tim Pembela 02 Tiba Di Gedung MK

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 08:10 WIB

MK Putuskan Hasil Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Wapres Ma'ruf Minta Masyarakat Terima Apapun Hasilnya

MK Putuskan Hasil Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Wapres Ma'ruf Minta Masyarakat Terima Apapun Hasilnya

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 07:44 WIB

Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Hari Ini, MK Konfirmasi Kehadiran Anies-Muhaimin Dan Ganjar-Mahfud

Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Hari Ini, MK Konfirmasi Kehadiran Anies-Muhaimin Dan Ganjar-Mahfud

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 07:21 WIB

7.783 Aparat Gabungan Amankan Sidang Putusan MK Hari Ini, Gedung Bawaslu Turut Dijaga

7.783 Aparat Gabungan Amankan Sidang Putusan MK Hari Ini, Gedung Bawaslu Turut Dijaga

News | Senin, 22 April 2024 | 06:43 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Jelang Sidang Putusan MK Hari Ini, 3 Titik Jalan Di Jakarta Bakal Ditutup

Rekayasa Lalu Lintas Jelang Sidang Putusan MK Hari Ini, 3 Titik Jalan Di Jakarta Bakal Ditutup

News | Senin, 22 April 2024 | 06:19 WIB

Jelang Putusan Sengketa Pilpres oleh MK, Ini Imbauan AHY ke Masyarakat Politik

Jelang Putusan Sengketa Pilpres oleh MK, Ini Imbauan AHY ke Masyarakat Politik

News | Senin, 22 April 2024 | 00:22 WIB

MK Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024 Besok, Ini Kata Presiden Jokowi

MK Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024 Besok, Ini Kata Presiden Jokowi

Kotak Suara | Minggu, 21 April 2024 | 23:10 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB