KPU Acuhkan Putusan MA soal Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan PSU di Dapil Gorontalo VI

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 06 Juni 2024 | 20:10 WIB
KPU Acuhkan Putusan MA soal Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan PSU di Dapil Gorontalo VI
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023) [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (dapil) Gorontalo VI.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024. Pasalnya, sejumlah partai politik pada dapil tersebut tidak memenuhi keterwakilan perempuan pada daftar calon anggota legislatif (caleg) DPRD Gorontalo.

Adapun partai politik yang diketahui tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen ialah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.

"Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Suasana jalannya sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
ilustrasi sidang gugatan di MK. [Suara.com/Alfian Winanto]

KPU selaku termohon mesti melaksanakan PSU dalam kurun waktu 45 hari sejak putusan ini dibacakan.

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 menjadi pertimbangan MK untuk memerintahkan PSU.

MK menilai KPU Sengaja mengabaikan putusan MA tersebut sehingga ketentuan soal keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi dalam daftar calon tetap (DCT) DPRD Provinsi Gorontalo di dapil Gorontalo VI.

"Termohon sebagai institusi negara seharusnya memahami dan mematuhi putusan pengadilan, in casu Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tutur Saldi.

"Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan dengan "politik hukum" menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen," tambah dia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berpotensi Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berpotensi Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

News | Kamis, 06 Juni 2024 | 18:45 WIB

Kades Divonis Bersalah, MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Dan Penghitungan Suara Ulang Di Cianjur

Kades Divonis Bersalah, MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Dan Penghitungan Suara Ulang Di Cianjur

Kotak Suara | Kamis, 06 Juni 2024 | 12:19 WIB

Tok! MK Perintahkan KPU Lakukan PSU Di 2 TPS Dapil Cirebon II

Tok! MK Perintahkan KPU Lakukan PSU Di 2 TPS Dapil Cirebon II

Kotak Suara | Kamis, 06 Juni 2024 | 12:14 WIB

Hakim MK Rampung Gelar RPH, Ini Jadwal Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Hakim MK Rampung Gelar RPH, Ini Jadwal Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Kotak Suara | Rabu, 05 Juni 2024 | 12:05 WIB

Terkini

Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak

Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 11:45 WIB

Usai Geledah Ruang Kerja, KPK Buka Peluang Periksa 2 Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus Suap HGB di Bogor

Usai Geledah Ruang Kerja, KPK Buka Peluang Periksa 2 Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus Suap HGB di Bogor

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:44 WIB

Health Capital Theory: Saat Gen Z Berhenti Menilai Status Sosial dari Nongkrong di Kafe

Health Capital Theory: Saat Gen Z Berhenti Menilai Status Sosial dari Nongkrong di Kafe

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 11:42 WIB

Timnas Indonesia Masih Tunggu 3 Pemain Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Siapa Saja?

Timnas Indonesia Masih Tunggu 3 Pemain Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Siapa Saja?

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 11:42 WIB

Romy Bareno, Putra Karni Ilyas, Dapat Kursi Komisaris InJourney Airports

Romy Bareno, Putra Karni Ilyas, Dapat Kursi Komisaris InJourney Airports

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 11:42 WIB

Saat Sampah Plastik Kemasan Diubah Jadi Infrastruktur Wisata, Bagaimana Caranya?

Saat Sampah Plastik Kemasan Diubah Jadi Infrastruktur Wisata, Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 11:41 WIB

Kabel Prasarana KA Dicuri dan Dirusak, KAI Ungkap Risiko bagi Keselamatan Penumpang

Kabel Prasarana KA Dicuri dan Dirusak, KAI Ungkap Risiko bagi Keselamatan Penumpang

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:39 WIB

Pertamina Bawa 7 UMK Tembus Pasar Global Lewat CAEXPO 2026

Pertamina Bawa 7 UMK Tembus Pasar Global Lewat CAEXPO 2026

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 11:39 WIB

Spesifikasi Kapal China First Margaux yang Tabrak Perahu Nelayan di Selat Singapura

Spesifikasi Kapal China First Margaux yang Tabrak Perahu Nelayan di Selat Singapura

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:33 WIB

APBD Perubahan Rp8 Triliun Lebih, Riau Fokus Lunasi Tunda Bayar

APBD Perubahan Rp8 Triliun Lebih, Riau Fokus Lunasi Tunda Bayar

Riau | Selasa, 22 September 2026 | 11:30 WIB

×