Kades Divonis Bersalah, MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Dan Penghitungan Suara Ulang Di Cianjur

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 06 Juni 2024 | 12:19 WIB
Kades Divonis Bersalah, MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Dan Penghitungan Suara Ulang Di Cianjur
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Mahkamah Kontitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di satu tempat pemungutan suara (TPS) dan penghitungan suara ulang di empat TPS di Cianjur, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur, daerah pemilihan Cianjur III Tahun 2024 pada TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur, dapil Cianjur III," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

KPU diberikan kesempatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 15, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur untuk pemilihan DPRD Kabupaten selama 30 hari sejak putusan ini dibacakan.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur dapil Cianjur III Tahun 2024 pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur untuk perolehan suara calon anggola Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Clanjur Daerah Pemilhan Cianjur III," tutur Suhartoyo.

KPU juga diberi kesempatan untuk melakukan penghitungan suara ulang di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 serta menetapkan hasilnya dalam kurun waktu 30 hari.

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menjelaskan Kepala Desa Metengsari Soemantri sudah dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Cianjur melanggar secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan suara tambahan atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.

Atas perbuatannya, terdakwa Soemantri dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp5 juta.

"Bahwa dikarenakan tindakan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari bernama Somantri yang melakukan pencoblosan dua kali terhadap surat suara di TPS 15 Desa Mentengsari telah terbukti berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut di atas, menurut Mahkamah, selanjutnya harus dipulihkan proses pemilu yang telah diciderai oleh tindakan pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa bernama Somantri tersebut," papar Daniel.

baca juga

Kemudian, permasalahan pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 ialah pada Formulir C Hasil Salinan Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota menunjukkan perolehan suara yang hanya dimiliki oleh calon anggota legislatif bernama Aziz Musim dan Gugun Gunawan.

"Mahkamah memandang pertu untuk dilakukannya penghitungan ulang surat suara pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, maupun TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur," tegas Daniel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! MK Perintahkan KPU Lakukan PSU Di 2 TPS Dapil Cirebon II

Tok! MK Perintahkan KPU Lakukan PSU Di 2 TPS Dapil Cirebon II

Kotak Suara | Kamis, 06 Juni 2024 | 12:14 WIB

DKPP Periksa Sekjen KPU Terkait Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DKPP Periksa Sekjen KPU Terkait Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

News | Kamis, 06 Juni 2024 | 09:33 WIB

Siap-siap, MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Mulai Hari Ini

Siap-siap, MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Mulai Hari Ini

News | Kamis, 06 Juni 2024 | 08:00 WIB

Besok, DKPP Kembali Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Laporan Dugaan Asusila

Besok, DKPP Kembali Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Laporan Dugaan Asusila

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 11:21 WIB

Hakim MK Rampung Gelar RPH, Ini Jadwal Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Hakim MK Rampung Gelar RPH, Ini Jadwal Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Kotak Suara | Rabu, 05 Juni 2024 | 12:05 WIB

Pilkada Serentak 2024, Akankah Bisa Mewujudkan Trust Masyarakat?

Pilkada Serentak 2024, Akankah Bisa Mewujudkan Trust Masyarakat?

Your Say | Selasa, 04 Juni 2024 | 17:40 WIB

Masih Belum Terima File Putusan MA, KPU Harmonisasi RPKPU Pencalonan Kepala Daerah Dengan Peraturan Lain

Masih Belum Terima File Putusan MA, KPU Harmonisasi RPKPU Pencalonan Kepala Daerah Dengan Peraturan Lain

News | Senin, 03 Juni 2024 | 09:41 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×