Kades Divonis Bersalah, MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Dan Penghitungan Suara Ulang Di Cianjur

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 06 Juni 2024 | 12:19 WIB
Kades Divonis Bersalah, MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Dan Penghitungan Suara Ulang Di Cianjur
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Mahkamah Kontitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di satu tempat pemungutan suara (TPS) dan penghitungan suara ulang di empat TPS di Cianjur, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur, daerah pemilihan Cianjur III Tahun 2024 pada TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur, dapil Cianjur III," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

KPU diberikan kesempatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 15, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur untuk pemilihan DPRD Kabupaten selama 30 hari sejak putusan ini dibacakan.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur dapil Cianjur III Tahun 2024 pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur untuk perolehan suara calon anggola Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Clanjur Daerah Pemilhan Cianjur III," tutur Suhartoyo.

KPU juga diberi kesempatan untuk melakukan penghitungan suara ulang di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 serta menetapkan hasilnya dalam kurun waktu 30 hari.

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menjelaskan Kepala Desa Metengsari Soemantri sudah dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Cianjur melanggar secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan suara tambahan atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.

Atas perbuatannya, terdakwa Soemantri dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp5 juta.

"Bahwa dikarenakan tindakan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari bernama Somantri yang melakukan pencoblosan dua kali terhadap surat suara di TPS 15 Desa Mentengsari telah terbukti berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut di atas, menurut Mahkamah, selanjutnya harus dipulihkan proses pemilu yang telah diciderai oleh tindakan pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa bernama Somantri tersebut," papar Daniel.

Kemudian, permasalahan pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 ialah pada Formulir C Hasil Salinan Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota menunjukkan perolehan suara yang hanya dimiliki oleh calon anggota legislatif bernama Aziz Musim dan Gugun Gunawan.

"Mahkamah memandang pertu untuk dilakukannya penghitungan ulang surat suara pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, maupun TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur," tegas Daniel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! MK Perintahkan KPU Lakukan PSU Di 2 TPS Dapil Cirebon II

Tok! MK Perintahkan KPU Lakukan PSU Di 2 TPS Dapil Cirebon II

Kotak Suara | Kamis, 06 Juni 2024 | 12:14 WIB

DKPP Periksa Sekjen KPU Terkait Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DKPP Periksa Sekjen KPU Terkait Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

News | Kamis, 06 Juni 2024 | 09:33 WIB

Siap-siap, MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Mulai Hari Ini

Siap-siap, MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Mulai Hari Ini

News | Kamis, 06 Juni 2024 | 08:00 WIB

Besok, DKPP Kembali Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Laporan Dugaan Asusila

Besok, DKPP Kembali Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Laporan Dugaan Asusila

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 11:21 WIB

Hakim MK Rampung Gelar RPH, Ini Jadwal Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Hakim MK Rampung Gelar RPH, Ini Jadwal Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Kotak Suara | Rabu, 05 Juni 2024 | 12:05 WIB

Pilkada Serentak 2024, Akankah Bisa Mewujudkan Trust Masyarakat?

Pilkada Serentak 2024, Akankah Bisa Mewujudkan Trust Masyarakat?

Your Say | Selasa, 04 Juni 2024 | 17:40 WIB

Masih Belum Terima File Putusan MA, KPU Harmonisasi RPKPU Pencalonan Kepala Daerah Dengan Peraturan Lain

Masih Belum Terima File Putusan MA, KPU Harmonisasi RPKPU Pencalonan Kepala Daerah Dengan Peraturan Lain

News | Senin, 03 Juni 2024 | 09:41 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB