Klaim Tak Punya Wewenang, KPU 'Lempar Bola' ke Bawaslu soal Sikap Tak Netral Prabowo di Pilkada

Agung Sandy Lesmana

Senin, 11 November 2024 | 07:55 WIB
Klaim Tak Punya Wewenang, KPU 'Lempar Bola' ke Bawaslu soal Sikap Tak Netral Prabowo di Pilkada
Klaim Tak Punya Wewenang, KPU 'Lempar Bola' ke Bawaslu soal Sikap Tak Netral Prabowo di Pilkada. (Foto: bidik layar video)

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto kini menjadi sorotan publik setelah blak-blakan mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfhi-Taj Yasin. Dukungan terhadap pasangan nomor urut  dua itu disampaikan Prabowo dalam video yang beredar di media sosial.

Terkait sikap Prabowo yang mendukung paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Anggota KPU RI,  August Mellaz justru melempar bola soal kasus itu kepada Bawaslu RI lantaran dianggap yang berwenang untuk menelusui dugaan pelanggaran di Pilkada Serentak. 

"Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu," kata Mellaz saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11) malam.

Menurutnya, Bawaslu yang memiliki wewenang untuk mengecek terkait adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada.

Anggota KPU August Mellaz. [Suara.com/Dea]
Anggota KPU August Mellaz. [Suara.com/Dea]

"Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, 'apakah ada semacam dugaan pelanggaran?' Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU kan tidak dalam konteks ke sana," ujarnya.

Adapun Presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

Ahamd Luthfi didampingi Gus Yasin dalam debat perdana Palson Gubernur-Wakil Gubernur Jateng, di MCC Marina Semarang, Rabu (30/10/2024). [Dok Tim Ahmad Luthfi]
Ahamd Luthfi didampingi Gus Yasin dalam debat perdana Palson Gubernur-Wakil Gubernur Jateng, di MCC Marina Semarang, Rabu (30/10/2024). [Dok Tim Ahmad Luthfi]

Selain itu, aturan terkait kampanye juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pileg, pilpres hingga pilkada.

Dia menjelaskan dalam konteks peraturan tentang kampanye, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi daerah agar pasangan calon dan partai pendukung dapat mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.

baca juga

"Waktunya sudah mulai tahapan-tahapan krusial. Tahapan-tahapan pilkada baik mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai kemudian fasilitasi debat," jelas Mellaz.

"Dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa juga jadi perhatian KPU di situ," sambung dia.

Prabowo Dukung Luthfi-Yasin

Sebelumnya, Prabowo muncul dalam video berdurasi 5 menit 39 detik yang diunggah oleh Ahmad Luthfi ke Instagram pribadinya.  Prabowo menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kemudian secara gamblang meminta warga Jawa Tengah untuk memberikan dukungan kepada pasangan Luthfi-Taj Yasin.

Klarifikasi dari pihak Istana maupun Gerindra menyatakan kalau bentuk dukungan itu disampaikan Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum partai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyoblos Pilkada Serentak, KPU Instruksikan Jajaran di Daerah Tetapkan 27 November Libur Nasional

Nyoblos Pilkada Serentak, KPU Instruksikan Jajaran di Daerah Tetapkan 27 November Libur Nasional

Kotak Suara | Senin, 11 November 2024 | 07:37 WIB

Etika Prabowo Dipertanyakan Usai Dukung Cagub Jateng Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Institusi Negara Dipolitisasi?

Etika Prabowo Dipertanyakan Usai Dukung Cagub Jateng Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Institusi Negara Dipolitisasi?

Kotak Suara | Minggu, 10 November 2024 | 20:00 WIB

Sikap Tak Netral Prabowo di Pilkada Jateng Dinilai Rusak Demokrasi, Bisa Dicontoh ASN dan Aparat Hukum

Sikap Tak Netral Prabowo di Pilkada Jateng Dinilai Rusak Demokrasi, Bisa Dicontoh ASN dan Aparat Hukum

News | Minggu, 10 November 2024 | 18:10 WIB

Tekuk Ahmad Luthfi, Unggulnya Elektabilitas Andika Perkasa karena Jateng Masih jadi Kandang Banteng?

Tekuk Ahmad Luthfi, Unggulnya Elektabilitas Andika Perkasa karena Jateng Masih jadi Kandang Banteng?

Kotak Suara | Jum'at, 08 November 2024 | 16:09 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×