Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
Anggota KPU Jakarta Astri Megatari. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta akan menjadwalkan penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih. KPU Jakarta kini menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dan akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) dari Mahkamah Konstitusi.

“Sesuai PMK No. 14 Tahun 2024, pencatatan dalam e-BRPK atas permohonan pemohon dan penerbitan e-ARPK dijadwalkan pada 3 Januari 2025,” kata Anggota KPU Jakarta Astri Megatari kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (21/12/2024).

Namun, KPU Jakarta tidak akan langsung menetapkan Pramono dan Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih. Sebab, BRPK dan APRK tersebut akan disampaikan MK kepada KPU RI terlebih dahulu.

“Sesuai PKPU No 18 Tahun 2024 Pasal 57, penetapan pasangan calon terpilih jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilakukan paling lama 3 hari setelah KPU provinsi/kab/kota melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam BRPK,” ujar Astri.

Dia menjelaskan, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan KPU Jakarta maksimal tiga hari setelah KPU RI menyampaikan pemeritahuan.

"Misalkan penyampaian MK ke KPU RI pada tanggal 4 Januari, kemudian KPU RI menyampaikan pemberitahuan tersebut ke KPU provinsi di tanggal 5 Januari, berarti batas waktu 3 hari dihitung dari tanggal 5 Januari,” jelas Astri.

Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) resmi batal mengajukan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, batas waktu untuk mengajukan sengketa bagi peserta Pilkada Jakarta ialah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB. Namun, sampai batas akhir tersebut, RIDO tidak mendaftarkan gugatan sengketa secara offline maupun online ke MK.

Dengan begitu, pasangan RIDO resmi menerima kekalahan dari pasangan nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno (Doel) pada Pilkada Jakarta.

baca juga

Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.

Adapun hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta tingkat provinsi ialah sebagai berikut:

1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40 persen)

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53 persen)

3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07 persen)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat! Segera Bentuk Tim Transisi, Ini Daftar Program 100 Hari Kerja Pramono-Rano di Jakarta

Catat! Segera Bentuk Tim Transisi, Ini Daftar Program 100 Hari Kerja Pramono-Rano di Jakarta

News | Minggu, 15 Desember 2024 | 19:00 WIB

Pramono Anung Siap Gandeng Program Unggulan dari RK-Suswono dan Dharma-Kun

Pramono Anung Siap Gandeng Program Unggulan dari RK-Suswono dan Dharma-Kun

Video | Minggu, 15 Desember 2024 | 17:05 WIB

Janji Pramono Usai Dilantik, Akomodir Program RK-Suswono dan Dharma-Kun

Janji Pramono Usai Dilantik, Akomodir Program RK-Suswono dan Dharma-Kun

Kotak Suara | Minggu, 15 Desember 2024 | 11:48 WIB

Terkini

5 Fakta Bensin Batubara: Realistis atau Mimpi Belaka?

5 Fakta Bensin Batubara: Realistis atau Mimpi Belaka?

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 19:20 WIB

JPO Stasiun JIS Ditutup Selama Konser The Weeknd, Ini Jalur Akses Alternatifnya

JPO Stasiun JIS Ditutup Selama Konser The Weeknd, Ini Jalur Akses Alternatifnya

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:19 WIB

Uang Bertanda Tangan Purbaya Diburu, BI: Tetap Bisa Buat Bayar

Uang Bertanda Tangan Purbaya Diburu, BI: Tetap Bisa Buat Bayar

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:11 WIB

Truk Sampah Bogor Banyak yang Uzur, Pemkot Minta Hibah Armada ke Jakarta

Truk Sampah Bogor Banyak yang Uzur, Pemkot Minta Hibah Armada ke Jakarta

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:09 WIB

Bangun Ekonomi Tak Cukup Infrastruktur, Kualitas SDM Jadi Penentu

Bangun Ekonomi Tak Cukup Infrastruktur, Kualitas SDM Jadi Penentu

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:08 WIB

Side Hustle Kini Jadi Tren: Solusi Finansial atau Malah Bikin Kewalahan?

Side Hustle Kini Jadi Tren: Solusi Finansial atau Malah Bikin Kewalahan?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 19:05 WIB

RUU SDI Bakal Atur Pembentukan Badan Satu Data Indonesia Jadi Orkestrator Tata Kelola Data Nasional

RUU SDI Bakal Atur Pembentukan Badan Satu Data Indonesia Jadi Orkestrator Tata Kelola Data Nasional

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:04 WIB

Manufaktur Kembali Jadi Motor Ekonomi, Tapi Pengusaha Masih Tahan Investasi

Manufaktur Kembali Jadi Motor Ekonomi, Tapi Pengusaha Masih Tahan Investasi

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:00 WIB

Sekolah Gratis Hanya untuk SPP? Ini Penjelasan Lengkap Mendikdasmen Soal Seragam dan Ekskul

Sekolah Gratis Hanya untuk SPP? Ini Penjelasan Lengkap Mendikdasmen Soal Seragam dan Ekskul

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:00 WIB

Barang Terus Bertambah, Tapi Mengapa Rasa Cukup Justru Hilang?

Barang Terus Bertambah, Tapi Mengapa Rasa Cukup Justru Hilang?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 19:00 WIB

×