Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengomentari perihal temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) ada aliran dana dari tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate ke sebuah rumah ibadah gereja.
Seperti diketahui, Plate terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Kepada Liputan6.com pada Jumat (9/6/2023), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan ada fakta temuan bahwa aliran dana korupsi BTS mengalir ke sebuah gereja, bahkan ke universitas dan bantuan sosial.
Menanggapi hal tersebut, Jhon mengaku setuju seandainya Kejagung membuka aliran dana korupsi BTS yang mengalir ke gereja seterang-terangnya.
“Saya setuju agar aliran dana KORUPSI BTS Kominfo yang masuk ke GEREJA juga DIBUKA seterang2nya,” ujar Jhon, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @Miduk17 pada Senin (12/6/2023).
“Gereja mana? Jemaat yg mana? Ada berapa gereja? Juga disediki, apakah pengurus gereja tahu jika itu dana hasil Korupsi atau tidak?” sambungnya.
Pendukung Ganjar ini kemudian menyindir pihak yang kerap berdemo turun ke jalan. “Kalo SALAH, tidak perlu DEMO ke jalan2 utk membela,” ujar Jhon.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Plate sebagai tersangka usai pemeriksaan yang ketiga di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Rabu (17/5/2023). Sebelum Plate, sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Adapun lima tersangka itu adalah MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, dan AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.