Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, mengomentari perihal pelaporan yang akan dilakukan oleh Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka.
Pengusaha jalan tol itu akan melaporkan dua anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani yakni Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban dan Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo.
Sebelumnya, Rionald Silaban mengatakan ada tagihan utang negara kepada grup Citra milik Jusuf Hamka, yakni terkait aset BLBI.
"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan di bawah grup Citra. Enggak ingat angkanya, ratusan miliar. Terkait BLBI juga," kata Rionald di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Yustinus Prastowo mengkonfirmasi bahwa ada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan CMNP memiliki utang ke negara senilai Rp 775 miliar. Namun, Rionald dan Prastowo meluruskan bahwa utang Group Citra senilai Rp 775 miliar tidak terafiliasi dengan CMNP milik Jusuf Hamka.
“CMNP sedang meminta persetujuan stakeholder untuk melaporkan ybs (Rionald) dan Stafsus (Prastowo) dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Jusuf Hamka kepada kumparan, Rabu (14/6).
Terkait hal itu, Said Didu mengingatkan tidak semua data yang dimiliki pemerintah boleh dibuka ke publik oleh pejabat.
“Tidak semua data yang dimiliki oleh pemerintah boleh dibuka ke publik oleh pejabat,” ujar Said Didu, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @msaid_didu pada Rabu (14/6/2023).
Adapun data yang tidak boleh dibuka ke publik oleh pejabat adalah data yang berkaitan dengan persoalan hukum yang bisa merusak nama baik pihak lain dan yang kedua adalah rahasia negara.
“Seperti yang terkait dengan persoalan hukum yang bisa merusak nama baik pihak lain dan rahasia negara,” ujar Said Didu.