Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rico Sia memberikan komentar menohok terkait dengan kebijakan ekspor pasir laut yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dirinya mengatakan terdapat aturan yang sangat tak jelas dalam kebijakan tersebut yang menimbulkan risiko untuk disalahgunakan pihak yang tak bertanggung jawab di Indonesia.
Menurutnya, ada aturan yang tabrakan dalam kebijakan tersebut, salah satunya adalah bagaimana izin penambangan pasir tumbang tindih dengan izin penambangan mineral.
“PP No 26/2023 memperbolehkan pengusaha untuk mengeruk terlebih dahulu. Jika menemukan mineral, baru mengajukan IUP. Lho ini bagaimana? Lah kalau yang mengeruk gak jujur, dia menemukan mineral tapi gak bilang-bilang, terus itu mineral dibawa kabur, kita mau ngomong apa?,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara Liberte, Jumat (16/6/2023).
Apalagi hal tersebut dilakukan dalam area laut, dirinya mengatakan dengan situasi tersebut akan sulit melakukan pengawasan terhadap praktik ilegal dari penambangan pasir laut.
“Dalam konteks ini, pengawasan pemanfaatan pasir laut akan sulit dilakukan, apalagi eksplorasi yang dilakukan di tengah laut, siapa yang mengawasi?,” ujar Rico.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan bahwa penambangan pasir laut hanya diperuntukkan untuk hasil sedimentasi. Hal ini demi menjaga ekosistem dari laut.
Jokowi mengungkapkan pasir sedimen mengganggu pelayaran dan terumbu karang. Hal ini sudah melewati berbagai diskusi hingga kajian.
"Memang arahnya ini, rapatnya sudah lama sekali, bolak-balik masih," ujarnya.
Baca Juga: Luhut Sebut Pengganti Jokowi Tak Usah Bicara Perubahan, Loyalis Anies Puji Reaksi Elite Demokrat