“Tolol, semua Partai pasti Nasionalis, Lu pikir KEMENKUMHAM akan loloskan Partai yang tidak Nasionalis? Tolol banget ini,” ujar Helmi, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @HelmiFelis_ pada Jumat (16/6/2023).
Sementara itu, dikutip dari laman ntt.kemenkumham.go.id, ada lima persyaratan formal dengan pemenuhan berkas administrasi yang harus dipenuhi.
Adapun syarat tersebut yaitu harus beranggotakan paling sedikit 30 orang WNI yang berusia 21 tahun dan sudah menikah. Partai politik yang didaftarkan paling sedikit ada 50 orang pendiri yang mewakili semua partai politik dengan akta notaris.
Selanjutnya, pendiri atau pengurus partai politik dilarang merangkap di partai politik lainnya, pendirian partai politik menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Ketentuan berikutnya akta notaris harus membuat AD/ART serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.