Meski kadang kritikannya menimbulkan kontroversi, Amien Rais tak pernah dilaporkan oleh Jokowi atau keluarganya ke aparat berwajib.
Sehingga narasi dalam video yang menyatakan Amien dijebloskan ke penjara oleh Jokowi adalah bohong, karena tak ada laporan yang dibuat orang nomor 1 di Indonesia itu mengenai Amien.
Kemudian, berdasarkan fakta terbaru Aliansi mahasiswa pro-demokrasi Pancasila melaporkan dugaan membuat dan menyebarkan ujaran kebencian ke Ditreskrimsus Polda Jabar (Cyber Crime), Selasa (20/6/2023).
Ketua Aliansi mahasiswa pro-demokrasi Pancasila, Farid Nurfadillah (22), menyampaikan bahwa mereka melaporkan sejumlah tokoh yang diduga membuat dan menyebarkan ujaran kebencian.
Baca Juga: CEK FAKTA: PKS Mundur dari Koalisi Perubahan, Demokrat Gabung PDIP, Nasdem Tenggelam
Salah satu yang dilaporkan adalah Amien Rais, karena dinilah sudah membuat dan menyebar hasutan ujaran kebencian yang disebarkan lewat media elektronik mengarah ke perbuatan makar.
Menurut pelapor Amien sudah melanggar aturan perundang-undangan ITE Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian, dan tak menutup kemungkinan melanggar UU hukum pidana pasal 104, 106, dan 107 pada putusan MK nomor 7/PUU-XV/2017 tentang perbuatan makar.
Dan setelah ditelusuri Turnbackhoax.id, thumbnail yang melihatkan Amien Rais ditahan polisi hingga dijebloskan ke penjara oleh Presiden Jokowi itu adalah manipulasi.