Yang terbaru, Maruf Amin hanya meminta jajaran menteri di bawahnya segera mengkoordinasikan lebih lanjut terkait kontroversi dugaan ajaran menyimpang Pesantren Al Zaytun.
Pemerintah kata Ma'ruf, akan menindaklanjuti berbagai pandangan ormas Islam mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis) dan lainnya.
Sebelumnya, diketahui Ponpes Al Zaytun menjadi perbincangan publik usai video pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 H mereka dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam.
Pada video yang diunggah tersebut, tampak jamaah dibuat jarak. Selain itu, ada jamaah perempuan di posisi paling depan antara jamaah laki-laki.
Kini pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD tengah menyelidiki dugaan penyimpangan ajaran dalam Ponpes ini dan telah dibentuk juga Tim Penyidik khusus Al-Zaytun.
Baca Juga: 5 Bintang Sepak Bola Dunia yang Berstatus Jebolan Piala Dunia U-17, No.4 Winger Manchester United
Ditambah, jika sesuai dengan narasi dan thumbnail yang dibangun Kabar News, hukuman mati tidak bisa dijatuhkan oleh seorang wakil presiden.
Hukuman mati hanya bisa dijatuhkan oleh keputusan hakim. Pada Pasal 100 Ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Hukuman ini pun memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.