- BPOM sedang menyusun aturan wajib label kandungan gula, garam, dan lemak pada produk makanan minuman ditargetkan rampung tahun ini.
- Kewajiban pelabelan ini merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 untuk mengurangi penyakit kronis.
- BPOM membuat aturan teknis pelabelan, sementara industri bertanggung jawab penuh atas implementasi label pada produk mereka.
Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menyusun aturan wajib label untuk produk makan dan minuman yang memiliki kandungan gula tinggi. Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyebut aturan tersebut ditargetkan rampung pada tahun ini.
"Targetnya tahun ini selesai, secepatnya," kata saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta pada Senin (9/1/2026).
Dia menjelaskan kewajiban penggunaan label itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. Dalam pelaksanaannya BPOM diberikan tugas untuk memastikan keamanan pangan.
Kewajiban penggunaan label tersebut tidak hanya merujuk pada kandungan gula, tapi juga garam dan lemak.
"Sekarang on progress, (BPOM) melakukan harmonisasi aturan yang akan kita buat, peraturan Badan POM yang kita sebut tentang pelabelan atau kita sebut dengan Nutri-Grade atau leveling kandungan gula, garam, dan lemak," kata Taruna.
Taruna menjelaskan, latar belakang kewajiban penggunaan label, mengingat tingginya angka kematian disebabkan sejumlah penyakit seperti stroke hingga diabetes.
"Kematian tertinggi di negeri kita kan, itu kematian karena stroke, kematian karena jantung, kematian karena pembuluh darah, kematian karena kanker, dan kematian karena diabetes. Nah, semua yang disebutkan itu penyebabnya tiga itu. Apa itu? Gula, garam, dan lemak," jelasnya.
Aturan tersebut akan berlaku secara menyeluruh mulai dari industri besar hingga Usaha. Adapun aturan teknis pelabelan digarap BPOM, namun untuk pelaksananan labelisasinya menjadi tanggung jawab masing-masing industri.
"Teknis aturan pelabelannya Badan POM yang buat. Tapi industri yang bersangkutan itu yang akan membuat sendiri," ujar Taruna.
Baca Juga: Beda Cara Cek BPOM Skincare dan Cek Ingredients Skincare
Sementara untuk penetapan batasan kadar gula, garam, dan lemak akan mengacu pada Codex Alimentarius, standar pangan internasional yang ditetapkan bersama oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).
"Kita ngikutin standar Codex. Codex itu adalah standar dunia yang telah kita sepakati. Berdasarkan standar itulah kita gunakan," kata Taruna.