Tanah yang diklaimnya tersebut saat ini ditempati oleh Rocky Gerung. Atas klaim tersebut, PT Sentul City Tbk juga telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya.
Dalam somasinya dijelaskan apabila Rocky Gerung memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
PT Sentul City Tbk juga memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya. Jika tidak, perusahaan akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.
Sementara itu, Aktivitas Rocky Gerung juga berencana menggugat balik PT Sentul City Tbk sebesar Rp 1 triliun atas somasi yang mereka ajukan.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Mencintai Seseorang secara Tidak Sadar, Awas Diambil Orang!
Besarnya nilai gugatan immaterial itu, sebut Rocky, lantaran kediamannya itu sangat berharga karena memiliki banyak kenangan.
Meski begitu, masalah ini ternyata sudah selesai karena kedua pihak menyatakan damai.
Jika melihat dari narasi dan juga tumnail video, tak ada penjelasan mengenai pertemuan rahasia hingga narapidana yang menjadi ‘orang dalam’ pembelian tanah sengketa itu.