Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan menyoroti Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang diduga melakukan pengembalian uang Rp27 miliar dalam kasus pengadaan BTS yang menyeret nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Hal tersebut ditanggapi Umar Hasibuan melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Umar Hasibuan mengherankan bahwa adanya anggapan bahwa pengembalian uang itu tidak bersalah.
Umar Hasibuan pun menyinggung hukum di Indonesia yang menurutnya begitu ajaib.
"Kembalikan duit hasil korupsi BTS lalu dianggap gak bersalah. Ajaib emang hukum dinegara ini," ujar Umar Hasibuan dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @Umar_Hasibuan__, Jumat (7/7).
Sementara itu, baru-baru ini, diketahui bahwa muncul informasi ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar. Uang yang nilainya sama dengan yang ditudingkan ke Dito Ariotedjo.
Dikonfirmasi soal apakah dirinya benar yang mengembalikan uang Rp 27 miliar itu, Dito bungkam. Dito sempat berkomentar mengenai pemeriksaannya di Kejagung pada Senin lalu.
"Saya sudah datang ke Kejaksaan, alhamdulilah bisa dilihat preskonnya," kata Dito kepada awak media usai acara persemian kantor cabang Degree Crypto Token di Solo Technopark, Rabu (5/7).
Politikus Golkar itu pun sempat menanggapi pertanyaan wartawan soal kesiapannya bila dicopot karena polemik kasus BTS ini.
"Kita ini namanya jabatan bisa dikasih, bisa dicopot kapan saja," kata Dito.
Namun, ketika dikonfirmasi soal uang Rp 27 miliar itu, Dito tak berkomentar. Ia langsung berlalu masuk ke dalam mobil.
"Ayok, Mas," ujar Dito pamit kepada wartawan saat meninggalkan lokasi.
Perihal pengembalian uang itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Ia menyebut ada pihak yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke kliennya. Uang itu dikirimkan ke kantor Maqdir Ismail.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar)," kata Maqdir kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Maqdir tidak menyebut secara spesifik orang yang mengembalikan uang itu. Ia hanya mengatakan, uang dikembalikan dalam bentuk tunai ke kantornya dan akan segera diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Maqdir tak menyebut orangnya. Namun, ia mengakui pernah mendengar soal adanya upaya 'pengamanan' kasus.