Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ahmad Nurwakhid terus mendalami peran Panji Gumilang dalam Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun melalui catatan historis Negara Islam Indonesia (NII).
Ahmad menyebut, secara historis NII dan Al Zaytun memiliki kedekatan. Namun terkait peran pimpinan ponpes tersebut masih dalam kajian lebih lanjut.
“Abdussalam Panji Gumilang memang awalnya mereka ingin mendirikan negara agama atau berdasarkan syariat Islam atau pun khilafah,” kata Ahmad dalam keterangannya dikutip Liberte Suara, Selasa (11/7/2023).
“Pahamnya adalah takfiri dengan mengkafirkan orang lain yang berbeda,” sambung Ahmad.
Ia menilai, jika Al Zaytun ditinjau dari sudut pandang tersebut, maka bisa dipastikan mereka merupakan kelompok radikal. Namun BNPT menemui hambatan untuk melakukan penindakan.
Pascareformasi, Undang-Undang Anti-Subversi Nomor 11/PNPS/1963 dicabut oleh pemerintah. Hasilnya, negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi tersebut.
“Dari perspektif ini maka dapat dikatakan sebagai kelompok radikal tetapi sekali lagi, negara kita pasca-dicabutnya undang-undang anti-subversi (BNPT) tidak bisa menjangkau ya terkait dengan radikalisme tetapi bisa kepada terorisme,” paparnya.
Ahmad mencatat, jika Al Zaytun maupun NII ingin ditindak, maka BNPT tidak bisa asal melakukannya dengan Undang-Undang Anti-Teror.
“Untuk bisa menerapkan undang-undang tindak pidana terorisme atau undang-undang nomor 5 tahun 2018, maka harus ada ketetapan pengadilan yang memasukkan NII sebagai daftar di TTOT atau Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme,” jelas Ahmad.
“Sebagaimana misalnya kayak Jamaah Islamiyah, Jamaah Ansharut Daulah, dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Dengan begitu, kata Ahmad, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror sebagai eksekutor dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme dapat melakukan penindakan jika anggota dalam organisasi tersebut terdaftar dalam daftar TTOT.