Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, persoalan hukum terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun akan dibereskan segera.
“Jadi, Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang,” kata Mahfud dalam keterangannya dikutip Liberte Suara, Rabu (12/7/2023).
Mahfud menyampaikan sering kali kasus yang menyangkut Al Zaytun muncul menjadi sorotan publik, kemudian redup.
Iya mengaku tidak akan menutup Al Zaytun. Meski begitu, pimpinannya, Panji Gumilang, akan tetap menjalani proses hukum.
“Setiap muncul, lalu hilang lagi. Mau pemilu muncul lagi. Sekarang, selesaikan! Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan,” ujarnya, menambahkan.
“Panji Gumilang, yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al Zaytun ini tindak pidananya akan kami selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik,” kata Mahfud.
Menurut Menko Polhukam, pemerintah menilai Al Zaytun merupakan institusi pendidikan yang baik. Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Agama akan melakukan pembinaan.
“Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya sehingga kami akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetap, Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan,” kata Menko Polhukam.