Besok, Bareskrim Periksa Ahli Agama dari NU hingga Muhammdiyah Terkait Kasus Panji Gumilang

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Rabu, 12 Juli 2023 | 19:38 WIB
Besok, Bareskrim Periksa Ahli Agama dari NU hingga Muhammdiyah Terkait Kasus Panji Gumilang
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di RS Polri. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Bareskrim Polri akan memeriksa empat saksi yang merupakan ahli Agama Islam terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Keempatnya berasal dari Kementerian Agama (Kemenag), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, pemeriksaan terhadap keempat saksi ahli Agama Islam ini rencananya dilakukan pada Kamis (13/7/2023) besok.

Selain mereka, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli Sosiologi, dan ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Besok yang diperiksa saksi ahli ITE, ahli Sosiologi, ahli Agama dari Kemenag, NU, Muhamdiyah, dan MUI," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Hari ini, lanjut Ramadhan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli Bahasa.

"Tadi yang diperiksa satu saksi ahli Bahasa," ujarnya.

Segera Tentukan Tersangka

Sebelumnya, Ramadhan menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan segera melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini.

Gelar pekara rencananya dilaksanakan usai memeriksa saksi ahli dan hasil laboratorium forensik terhadap bukti-bukti digital.

baca juga

"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik total telah memeriksa 20 saksi. Pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut berlangsung dalam kurun waktu 23 hingga 27 Juni 2023.

Pidana Baru

Penyidik diketahui telah menerapkan pasal tambahan terhadap Panji. Tak hanya menistakan agama, Panji juga diduga melanggar pasal terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat itu menyampaikan ini berdasar hasil gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023) lalu.

"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Gelar pekara pertama dilaksanakan penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sesuai memeriksa Panji pada Senin (3/7/2023) lalu.

Berdasar hasil gelar perkara penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panji Gumilang Lawan Balik! Berani Gugat MUI Rp 1 Triliun hingga Ancam Ngadu ke PBB

Panji Gumilang Lawan Balik! Berani Gugat MUI Rp 1 Triliun hingga Ancam Ngadu ke PBB

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 18:31 WIB

5 Poin Pernyataan Mahfud MD Bongkar 'Borok' Panji Gumilang, Gelapkan Uang?

5 Poin Pernyataan Mahfud MD Bongkar 'Borok' Panji Gumilang, Gelapkan Uang?

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 17:51 WIB

Harta 'Gelap' Panji Gumilang: Nominal Tak Masuk Akal, Punya 289 Rekening dan 295 Sertifikat

Harta 'Gelap' Panji Gumilang: Nominal Tak Masuk Akal, Punya 289 Rekening dan 295 Sertifikat

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 17:48 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×